kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Realisasi Investasi Penerima Tax Holiday dan Tax Allowance Minim, Ini Biangnya


Sabtu, 11 Februari 2023 / 11:30 WIB
Realisasi Investasi Penerima Tax Holiday dan Tax Allowance Minim, Ini Biangnya

Reporter: Siti Masitoh | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Realisasi investasi terkait pemanfaatan insentif pajak berupa tax holiday dan tax allowance hingga akhir tahun 2022 ternyata masih minim dan jauh dari yang diharapkan.

Peneliti Perpajakan Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai, tidak semua investasi membutuhkan jenis insentif pajak yang sama. Alasan tersebutlah yang membuat realisasi pemanfaatan insentif tax holiday dan tax allowance kurang diminati investor.

“Memang pemerintah harus kreatif mendesain insentif pajak agar lebih banyak investasi yang masuk ke indonesia. Insentif pajak juga tidak menjadi satu-satunya alasan investor. Ada kemudahan berusaha, ada transpransi birokrasi, ada kepastian hukum, ada kestabilan politik dan makroekonomi,” tutur Fajry kepada Kontan.co.id, Jumat (10/2).

Baca Juga: Pemerintah Bakal Terbitkan PP Terkait Insentif Pajak IKN Dalam Waktu Dekat

Untuk diketahui, hingga 31 Desember 2022, realisasi investasi tax holiday untuk industri pioner hanya sebesar Rp 153,20 triliun. Nilai tersebut masih jauh dari yang ditargetkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/2018 dan PMK Nomor 130/2020 sebesar Rp 1.639,89 triliun.

Begitu juga dengan realisasi investasi tax allowance untuk industri prioritas tertentu yang baru terserap Rp 4,34 triliun. Nilai tersebut juga masih jauh dari target berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2019 dan PMK Nomor 96/2020 yang sebesar Rp 58,58 triliun.

Fajry menilai, faktor lain yang menyebabkan insnetif pajak tersebut kurang diminati lantaran realisasi investasi dalam tax holiday sudah ada pakemnya. Sehingga, dalam pengajuan tax holiday investor sudah mengajukan rencana investasi.

“Jadi realisasi investasi harus sesuai dengan rencana dalam proposal pengajuan tax holiday. Biasa ada pada feasibility study perusahaan pada saat pengajuan tax holiday. Rencana investasi dahulu (dalam pengajuan) kemudian direalisasikan setiap tahun sesuai dengan rencana investasi dalam pengajuan.” kata dia.

Salah satu faktor tersebut juga yang kemudian berdampak ke realisasi investasi di tahun ini, yang tidak akan jauh berbeda dengan tahun sebelumnya.

Ia menyebutkan, mengingat tidak ada perubahan manfaat dari insnetif tax holiday dan tax allowance, maupun tidak ada perluasan sektor mana saja yang mendapatkan kedua insentif tersebut, maka realisasi kedua insnetif pajak tersebut masih akan sepi peminat.

“Kalau dampaknya ke penerimaan, cost dari penerimaan negara (tax expenditure) akan mulai dihitung ketika perusahaan mulai beroperasi. Jadi dalam jangka pendek dampaknya masih kecil,” jelasnya.

Untuk itu, Fajry mengimbau jika pemerintah ingin menaikan investasi, maka pemerintah perlu kreatif, dan perlu mendesain insentif pajak yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan dan juga program pemerintah.

Baca Juga: Realisasi Investasi dari Penikmat Tax Holiday dan Tax Allowance Masih Mini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

×