kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.826.000   20.000   1,11%
  • USD/IDR 16.565   5,00   0,03%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

Realisasi Investasi KEK Mencapai Rp 8,5 Triliun Hingga Kuartal I 2023


Jumat, 23 Juni 2023 / 08:15 WIB
Realisasi Investasi KEK Mencapai Rp 8,5 Triliun Hingga Kuartal I 2023

Reporter: Siti Masitoh | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian melaporkan, realisasi investasi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) mencapai Rp 8,5 triliun pada kuartal I 2023.

Sekretaris Kemenko (Sesmenko) Bidang Perekonomian sekaligus Plt. Sekretaris Jenderal Dewan Nasional KEK Susiwijono Moegiarso mengatakan, dari realisasi tersebut telah menambah sasaran kerja sebesar 10.918 orang.

““Capaian realisasi investasi KEK per kuartal pertama 2023 mencapai Rp8,5 trilliun dengan tambahan 54 pelaku usaha yang beroperasi di KEK, dan tambahan serapan tenaga kerja mencapai 10.918 orang,” tutur Susi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/6).

Baca Juga: Proyek KEK Mandalika Belum Efektif, BUMN Kembali Terlilit Utang

Adapun hingga 2022 KEK di Indonesia mengalami perkembangan pesat dengan telah ditetapkan sebanyak 20 KEK yang terdiri dari 10 KEK Industri dan 10 KEK Pariwisata. Dari 20 KEK tersebut, terdapat 269 pelaku usaha yang beroperasi dengan penyerapan tenaga kerja sebanyak 66.740 orang.

Selain itu, untuk meningkatkan iklim investasi di Indonesia, khususnya di dalam KEK, diperlukan pelayanan perizinan berusaha yang baik, sehingga akan memudahkan investor yang ingin berinvestasi. Untuk menjalankan misi tersebut, diperlukan administrator pelayanan perizinan di setiap KEK.

Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Baca Juga: InJourney Memperoleh PMN Rp 1,19 Triliun

Kemudian  PP Nomor 40 Tahun 2021, dan Perpres Nomor 8 Tahun 2021, Administrator KEK bertugas melakukan pelayanan perizinan berusaha dan perizinan lainnya, serta pelayanan non perizinan yang diperlukan oleh Badan Usaha dan Pelaku Usaha, serta pengawasan dan pengendalian pengoperasionalan KEK.

Lebih lanjut, Susi menjelaskan tujuan utama mendorong pengembangan KEK, yang dalam konteks ekonomi makro adalah untuk menciptakan sumber-sumber ekonomi baru.

“Tidak semua (KEK) berjalan sesuai rencana target yang ditetapkan, jadi dengan perkembangan seperti ini dalam pelaksanaan tugas administrator ke depannya akan kita evaluasi tentang capaian target, dan ini akan ditindaklanjuti. Sebab, harapan Presiden yaitu KEK tetap berjalan dan realisasi investasi yang cukup signifikan,” jelasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Terpopuler
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

×