kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Realisasi insentif pajak baru mencapai 23,98% dari pagu


Kamis, 22 April 2021 / 04:15 WIB
Realisasi insentif pajak baru mencapai 23,98% dari pagu

Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyerapan anggaran insentif pajak masih mini. Data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunjukkan, hingga 1 April 2021 realisasi insentif pajak dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021 sebesar Rp 14,02 triliun. 

Pencapaian tersebut baru menyerap 23,98% dari total pagu anggaran sebesar Rp 58,47 triliun. Adapun, total realisasi insentif pajak tersebut telah dialokasikan ke dalam enam program dengan persentase penyerapan yang berbeda-beda dari masing-masing pagu jenis insentif.

Pertama, pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) telah terserap 10,55%. Kedua, PPh Final UMKM DTP sebesar 16,67%. Ketiga, pembebasan PPh 22 Impor sebanyak 18,8%. 

Baca Juga: BI yakin ekonomi kuartal II-2021 tumbuh hingga 7%, didukung ekspor dan stimulus

Keempat, pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebanyak 35,67%. Kelima, penurunan tarif PPh Badan mencapai 52,37%. Keenam, pengembalian pendahuluan pajak pertambahan nilai (PPN) yang baru 7,9%.

Selain enam insentif tersebut terdapat pula diskon pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kendaraan bermotor dan potongan PPN untuk properti. Namun, dua insentif ini belum terlaporkan meski sudah berlaku sejak Maret lalu.

Sebagai info, masa berlaku insentif pajak dalam PEN 2021 berlaku hingga masa pajak Juni 2021 sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Setali tiga uang, setidaknya terdapat sisa anggaran insentif pajak untuk tiga masa pajak ke depan sebesar Rp 44,45 triliun.

Selanjutnya: Ekspor melejit, Menkeu sebut jadi sinyal baik untuk produk non-migas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×