Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
Santunan KPPS Pemilu 2024 Meninggal Dunia- JAKARTA. Ratusan petugas Pemilu 2024 meninggal dunia. Simak jumlah santunan untuk petugas KPPS Pemilu 2024 yang meninggal dunia dan yang menjalani perawatan di rumah sakit.
Diberitakan Kompas.com, Anggota badan ad hoc/petugas penyelenggara pemilu yang meninggal dunia sudah mencapai sedikitnya 125 orang, baik dari sisi petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), terhitung sejak pemungutan suara 14 Februari 2024.
Bawaslu mencatat penambahan pengawas yang meninggal pada pekan ini. "Sampai pekan ini ada penambahan sekitar 2 atau 3 (pengawas yang meninggal). Berarti sekitar 30 orang (pengawas yang meninggal)," kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, kepada wartawan pada Senin (26/2/2024).
Bagja menjelaskan, sekitar 30 petugas yang tutup usia itu merupakan pengawas TPS, Panitia Pengawas Kelurahan/Desa (PKD), dan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam). Ia menyebutkan bahwa mereka gugur karena faktor kelelahan dalam menjalani tugas. Ia mengamini perlunya evaluasi beban kerja petugas untuk penyelenggaraan pemilu selanjutnya.
Sementara itu, dari sisi KPU, petugas pemilu yang wafat jauh lebih banyak. Per Jumat (23/2/2024), KPU RI menyebut 60 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan 30 petugas ketertiban TPS tutup usia.
Sebelumnya, KPU RI juga sudah mengumumkan 4 Panitia Pemungutan Suara (PPS/tingkat kelurahan) dan 1 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) meninggal dunia.
Baca Juga: Prospek Permintaan Lahan Industri Pasca Hitung Cepat Pilpres 2024
Santunan petugas KPPS Pemilu 2024 meningggal dunia
Pemerintah memberikan santunan kepada petugas KPPS Pemilu 2024 yang meninggal dunia. Hal tersebut tercantum dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 pada tanggal 5 Agustus 2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.
Pemerintah juga telah menetapkan satuan biaya untuk perlindungan bagi petugas badan ad hoc, untuk kecelakaan kerja bagi badan ad hoc, dan penyelenggara Pemilu dan Pemilihan 2024.
Rinciannya adalah santunan bagi yang meninggal dunia Rp 36.000.000 per orang, untuk yang cacat permanen Rp 30.800.00 per orang, luka berat Rp 16.500.000 per orang, dan luka sedang Rp 8.250.000 per orang.
Selain itu, ada pula bantuan biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta per orang.
Rincian Gaji Petugas KPPS
Adapun merujuk pada Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022, gaji petugas KPPS dan badan Ad Hoc Pemilu 2024 mengalami kenaikan signifikan. Berikut ini adalah rinciannya:
Gaji PPK Pemilu 2024:
- Ketua : Rp 1,85 juta naik menjadi Rp 2,5 juta
- Anggota : Rp 1,6 juta naik menjadi Rp 2,2 juta
- Sekretaris : Rp 1,3 juta naik menjadi Rp 1,85 juta
- Pelaksana : Rp 850 ribu naik menjadi Rp 1,3 juta
Gaji PPS Pemilu 2024:
- Ketua : Rp 900 ribu naik menjadi Rp 1,5 juta
- Anggota : Rp 850 ribu naik menjadi Rp 1,3 juta
- Sekretaris : Rp 800 ribu naik menjadi Rp 1,15 juta
- Pelaksana : Rp 750 ribu naik menjadi Rp 1,05 juta
Gaji Pantarlih Pemilu 2024:
- Rp 800 ribu naik menjadi Rp 1 juta
Gaji Petugas KPPS Pemilu 2024:
- Ketua : Rp 550 ribu naik menjadi Rp 1,2 juta (Pemilu 2024) dan Rp 900 ribu (Pilkada 2024)
- Anggota : Rp 500 ribu naik menjadi Rp 1,1 juta (Pemilu 2024) dan Rp 850 ribu (Pilkada 2024)
- Satlinmas : Rp 500 ribu naik menjadi Rp 700 ribu (Pemilu 2024) dan Rp 650 ribu (Pilkada 2024)
Gaji PPLN Pemilu 2024:
- Ketua : Rp 8 Juta naik menjadi Rp 8,4 juta
- Anggota : Rp 7,5 juta naik menjadi Rp 8 juta
- Sekretaris : Rp 7 juta (tidak ada kenaikan)
- Pelaksana : Rp 6,5 juta (tidak ada kenaikan)
Pantarlih Luar Negeri:
- Gaji yang diterima pada Pemilu 2024 adalah Rp 6,5 juta (tidak ada kenaikan)
Gaji KPPS Luar Negeri
- Ketua : Rp 6,5 juta (tidak ada kenaikan)
- Sekretaris : Rp 6 juta (tidak ada kenaikan)
- Satlinmas Luar Negeri : Rp 4,5 juta (tidak ada kenaikan)
Itulah besaran santunan petugas KPPS Pemilu 2024 meningggal dunia. Semoga tidak ada lagi kabar petugas KPPS Pemilu 2024 meningggal dunia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News