kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ratusan Izin Konsensi Kawasan Hutan Dicabut Kementerian LHK


Rabu, 19 Januari 2022 / 07:40 WIB
Ratusan Izin Konsensi Kawasan Hutan Dicabut Kementerian LHK

Reporter: Dimas Andi | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) mencabut ratusan izin usaha konsensi kawasan hutan. Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri LHK No. SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 tentang Pencabutan Izin Konsensi Kawasan Hutan.

Keputusan ini ditetapkan oleh Menteri LHK Siti Nurbaya pada 5 Januari 2022. Berdasarkan salinan Kepmen LHK yang diterima Kontan, hari ini (18/1), terdapat 192 unit perizinan/perusahaan seluas 3.126.439,36 Hektare (Ha) yang dicabut Izin Konsensi Kawasan Hutan-nya mulai 6 Januari 2022. Mayoritas perusahaan yang izinnya dicabut berada di wilayah Sumatera, Kalimantan, Papua, Sulawesi, dan Maluku.

Beberapa contoh perusahaan tersebut antara lain PT Nityasa Idola (Kalbar), PT Duta Visi Global (Papua), PT Manunggal Sukses Mandiri (Papua). PT Tunas Agung Sejahtera (Papua), PT Menara Wasior (Papua Barat), PT Energi Samudra Kencana (Papua), PT Pusaka Agro Makmur (Papua Barat), PT Sinar Agrotani Kalimantan (Kaltara), PT Citra Sawit Cemerlang (Kalbar), PT Indoperta Sejahtera Abadi (Kalteng), PT Satria Abdi Lestari (Kalteng),  PT Bangun Desa Utama (Jambi), PT Inti Melia Felindo (Sumbar), PT Koin Nesia (Babel), KUD Bina Jaya Langgam (Aceh), PT Aceh Nusa Indrapuri (Aceh), PT Amal Nusantara (Sulbar), PT Banyan Tumbuh Lestari (Gorontalo), PT Sawindo Cemerlang (Gorontalo), dan PT Dede Gandasuling (Malut).

Dalam Kepmen tersebut, KLHK juga mencabut Izin Konsensi Kawasan Hutan sebanyak 42 unit perizinan/perusahaan seluas 812.796,93 Ha selama periode September 2015 sampai Juni 2021 lalu.

Baca Juga: KLHK Gugat 2 Perusahaan Pembakar Hutan dan Lahan di Kalimantan Rp 1,7 Triliun

Contohnya adalah PT Hutani Sola Lestari (Riau), PT Global Patners Indonesia (Papua), PT Bhara Induk (Riau), PT Rimba Rokan Perkasa (Riau), PT Sumber Mas Timber (Kaltim), PT Bumi Mekar Hijau (Kalbar), PT Tunas Hutan Pratama (Sumsel), PT Rimba Berlian Hijau (Kalteng), PT Sentosa Pratama (Maluku), PT Rimba Argamas (Kalteng), PT Berau Jaya Energi (Kaltim), PT Bara Indoco (Sulbar), PT Bio Energy Indoco (Sulbar), PT Rante Mario (Sulbar), dan PT Toshida Indonesia (Sultra).

Belum cukup, lewat Kepmen ini, KLHK juga akan mulai mengevaluasi Izin Konsensi Kawasan Hutan sebanyak 106 unit perizinan/perusahaan seluas 1.369.567,55 Ha. Evaluasi ini dilakukan oleh Tim Pengendalian Perizinan Konsensi, Penertiban, dan Pencabutan Izin Konsensi Kawasan Hutam bersama Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, dan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Eksosistem.

Terdapat 5 jenis Izin Konsensi Kawasan Hutan yang menjadi objek kegiatan evaluasi, penertiban, dan pencabutan. Di antaranya adalah Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) atau sebelumnya disebut HPH/IUPHHK-HA yang merupakan pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan pemanfaatan kayu yang tumbuh alam.

Kemudian, ada PBPH atau sebelumnya disebut HTI/IUPHHK-HT yang merupakan pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan pemanfaatan kayu tanaman budi daya. Berikutnya, terdapat Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan atau sebelumnya disebut Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Izin ini untuk kepentingan di luar sektor kehutanan seperti pertambangan, migas, panas bumi, dan kelistrikan.

Baca Juga: Yang Meraup Pulung dari Jutaan Hektare Lahan Eks Konsesi dan IUP

Selanjutnya, ada Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan yang merupakan izin perubahan peruntukan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi dan/atau hutan produksi menjadi bukan kawasan hutan serta tukar menukar kawasan hutan.

Terakhir, ada Izin Usaha Penyediaan Sarana Wisata Alam (IUPSWA)/ekowisata atau sebelumnya disebut Hak/Izin Pengusahaan Pariwisata Alam. Ini merupakan izin usaha yang diberikan untuk penyediaan fasilitas sarana dan prasarana yang diperlukan dalam kegiatan pariwisata alam pada kawasan konservasi.

Merujuk lampiran, beberapa contoh perusahaan yang izin konsensi kawasan hutannya akan dilakukan evaluasi antara lain PT Kiani Lestari (Kaltim), PT Karunia Hutan Lestari (Kalbar), PT Sarana Tri Rasa Bhakti (Kaltara), PT Prima Bumi Sentosa (Kalbar), PT Duta Andalan Sukses (Kalbar), PT Usaha Tani Lestari (NTB), PT Limbah Kayu Utama (Jambi), PT Ciptamas Bumi Subur (Sumsel), PT Indosukses Lestari Makmur (Babel), PT Kodeco Timber (Kalsel), PT Rimba Raya Lestari (Kaltim), PT Berkat Hutan Pusaka (Sulut), PT Wahana Samudra Sentosa (Papua), PT Electra Global (Kalteng), PT Komodo Wildlife Ecotourism (NTT), PT Dinanda Selaras Lestari (NTB), PT Anugerah Sakti Internusa (Papua Barat), dan PT Sawit Makmuar Abadi (Papua).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×