Reporter: Siti Masitoh | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus berupaya menggeber penerimaan pajak. Pemerintah menargetkan tingkat rasio pajak atau tax ratio pada tahun 2022 bisa mencapai 9,3% sampai 9,5% dari produk domestik bruto (PDB).
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan, target tax ratio tersebut seiring dengan membaiknya pertumbuhan ekonomi dan juga optimisme semakin besar penerimaan pajak di tahun ini.
Febrio juga berharap tax ratio di 2024 mendatang akan mencapai 10% dari PDB. “Ini yang kita harapkan terus menunjukkan arah perbaikan dari tax ratio kita bisa 10% dari PDB mungkin di 2024,” tutur Febrio dalam dalam bincang bersama media, Kamis (10/2).
Baca Juga: Dibuka Lagi Progam Pengungkapan Sukarela Pajak, Bisa untuk WP Pribadi atau Badan
Menurut Febrio, optimtisme tersebut juga sejalan dengan reformasi perpajakan yang terus dilakukan dari sisi kebijakan atau dari sisi administrasinya.
Selain itu, adanya kebijakan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) juga akan akan mendongkrak penerimaan pajak, yakni melalui program pengungkapan sukarela (PPS).
Melalui reformasi perpajakan itu juga, penerimaan pajak pada tahun ini diperkirakan bisa lebih tinggi dari target yang sudah ditetapkan dalam APBN. Maka otomatis, tax ratio pada 2022 berpeluang berada di atas proyeksi.
Baca Juga: Tax Amnesty Jilid II Diprediksi Tidak Lebih dari Rp 100 Triliun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News