kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Putusan MK soal perpanjangan kontrak KK dan PKP2B menjadi peluang bagi BUMN


Senin, 01 November 2021 / 09:30 WIB
Putusan MK soal perpanjangan kontrak KK dan PKP2B menjadi peluang bagi BUMN

Reporter: Filemon Agung | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan pemegang Pemegang Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) tak lagi otomatis mendapatkan perpanjangan menjadi jaminan perpanjangan menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Hal ini merujuk pada putusan dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (28/10).

Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep) Bisman Bakhtiar mengungkapkan, MK dalam putusannya tidak mempermasalahkan soal perpanjangan atau perubahan KK/PKP2B menjadi IUPK. Perubahan yang terjadi yakni hanya menyatakan frasa "diberikan jaminan perpanjangan" dinyatakan bertentangan dengan konstitusi.   

Bisman menilai, masih ada kesempatan untuk perusahaan memperoleh perpanjangan kontrak. "Jadi putusan ini tidak banyak berpengaruh pada UU Minerba atau kebijakan pemerintah tentang perpanjangan atau perubahan KK dan PKP2B menjadi IUPK," terang Bisman kepada Kontan, Minggu (31/10).

Baca Juga: Perhapi: Putusan uji materiil MK aturan perpanjangan IUPK pasal 169A UU Minerba tepat

Untuk itu, Bisman menilai putusan ini tidak bakal banyak berdampak pada investasi di sektor pertambangan. Disisi lain, Bisman menilai putusan ini pun menjadi kesempatan bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk turut serta dalam pengelolaan wilayah tambang eks KK/PKP2B.

"Dalam hal pemerintah akan memberikan IUPK harus dilakukan dengan selektif dan evaluasi serta memberikan kesempatan  pada BUMN. Ini peluang bagi BUMN," kata Bisman.

Kendati demikian, Bisman memastikan semua keputusan tetap di tangan pemerintah. Untuk itu, setiap keputusan yang nantinya diambil mengenai nasib perpanjangan kontrak KK/PKP2B diharapkan agar transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Bisman melanjutkan, ada sejumlah skema yang dapat dilakukan dalam upaya mendorong peran serta BUMN. Selain BUMN maju sebagai pengelola tunggal lahan eks KK/PKP2B, ada skema kerjasama pengelolaan yang juga bisa dilakukan.



TERBARU

×