kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.321.000   -16.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.675   65,00   0,39%
  • IDX 8.274   121,80   1,49%
  • KOMPAS100 1.150   20,83   1,85%
  • LQ45 828   21,81   2,70%
  • ISSI 292   3,80   1,32%
  • IDX30 433   11,22   2,66%
  • IDXHIDIV20 495   13,50   2,81%
  • IDX80 128   2,92   2,34%
  • IDXV30 137   2,82   2,10%
  • IDXQ30 138   3,59   2,67%

Punya Utang Iuran BPJS? Cek, Bisa Dihapus Hingga 24 Bulan ke Belakang!


Jumat, 24 Oktober 2025 / 03:27 WIB
Punya Utang Iuran BPJS? Cek, Bisa Dihapus Hingga 24 Bulan ke Belakang!
ILUSTRASI. BPJS Kesehatan memastikan akan menghapus tunggakan iuran bagi peserta yang dinilai tidak mampu membayar, dengan batas maksimal dua tahun ke belakang. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - BPJS Kesehatan memastikan akan menghapus tunggakan iuran bagi peserta yang dinilai tidak mampu membayar, dengan batas maksimal dua tahun ke belakang.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian negara terhadap masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi.

“Paling tidak 24 bulan, tapi yang jelas berapa pun dihitung 24 bulan. Tapi intinya kalau sejak dulu dia punya hutang ya meskipun sebetulnya sudah enggak ada karena sudah kita anggap 24 bulan. Kalau pun tahun 2014 mulai ya tetap kita anggap 2 tahun dan tetap maksimal itu kita bebaskan 2 tahun,” kata Ghufron di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Rabu (22/10/2025).

Ia menambahkan, nilai tunggakan iuran yang akan dihapus bisa mencapai lebih dari Rp 10 triliun, meski angka pastinya masih dalam proses perhitungan.

Menurut Ghufron, penghapusan tunggakan ini terutama berlaku untuk peserta yang sebelumnya membayar iuran secara mandiri, namun kini telah berpindah menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Baca Juga: Update Terbaru BLT Kesra Rp 900.000 24 Oktober 2025: Cair Lewat Bank Himbara & PT Pos

“Jadi dulu pindah segmen, dulunya itu katakanlah mandiri terus pindah ke PBI, itu kan jumlahnya jutaan juga. Kalau total ya, total sama yang kelas 3,” ungkapnya.

Kebijakan ini, lanjutnya, menjadi wujud nyata kehadiran negara dalam menjamin akses layanan kesehatan bagi masyarakat. Meski begitu, Ghufron menegaskan bahwa langkah ini tidak boleh disalahgunakan oleh peserta yang sebenarnya masih mampu membayar iuran.

“Tetapi yang jelas itu kalau BPJS berkeinginannya negara hadir, kemudian peserta bisa akses pelayanan, tapi tidak disalahgunakan, orang yang mampu ya bayar itu bukan terus wah saya nunggu nanti biar ada pemutihan lagi gitu, itu enggak, enggak terjadi itu, itu hanya sekali,” pungkasnya.

Tonton: Purbaya: Iuran BPJS Kesehatan Baru Akan Naik Jika Ekonomi Tumbuh di Atas 6%

Ghufron juga memastikan, kebijakan penghapusan tunggakan ini tidak akan mengganggu arus kas (cash flow) BPJS Kesehatan, selama pelaksanaannya tepat sasaran dan sesuai kriteria yang telah ditetapkan.

Selanjutnya: Nike, Hoka dan Adidas Pindahkan Produksi ke Indonesia? Ini Lokasi yang Jadi Incaran

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag

TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

×