kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.663.000   -6.000   -0,22%
  • USD/IDR 16.917   7,00   0,04%
  • IDX 9.075   42,82   0,47%
  • KOMPAS100 1.256   8,05   0,64%
  • LQ45 889   7,35   0,83%
  • ISSI 330   0,23   0,07%
  • IDX30 452   3,62   0,81%
  • IDXHIDIV20 533   4,12   0,78%
  • IDX80 140   0,85   0,61%
  • IDXV30 147   0,15   0,10%
  • IDXQ30 145   1,19   0,83%

Pungutan Ekspor Sawit Naik Jadi 12,5%, Investor CPO Wajib Tahu Dampaknya


Senin, 19 Januari 2026 / 03:13 WIB
Pungutan Ekspor Sawit Naik Jadi 12,5%, Investor CPO Wajib Tahu Dampaknya
ILUSTRASI. Pemerintah resmi menaikkan Pungutan Ekspor (PE) sawit menjadi 12,5% mulai pertengahan 2026. Kenaikan ini vital untuk program B40. (ANTARA FOTO/AKBAR TADO)

Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Pemerintah resmi menaikkan pungutan ekspor (PE) kelapa sawit menjadi 12,5% dari sebelumnya 10%. Kebijakan ini akan berlaku mulai pertengahan tahun 2026 sebagai bagian dari upaya mendukung keberlanjutan program mandatori biodiesel sepanjang tahun.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kenaikan pungutan ekspor tersebut diperlukan untuk menopang implementasi biodiesel B40 sekaligus menjaga keberlanjutan pendanaan Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP).

“Kita putuskan untuk B40 kita naikkan 12,5% pungutan ekspornya. Perhitungan ini masih menjaga aspek sustainability dan memastikan hingga akhir tahun BPDP tetap memiliki saldo,” ujar Airlangga di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, dikutip Minggu (18/1/2026).

Selain mendukung program biodiesel, Airlangga menjelaskan BPDP juga memiliki kewajiban pendanaan untuk program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) serta pengembangan kebun rakyat.

Tidak hanya itu, BPDP juga menanggung program pendampingan komoditas lain seperti kakao dan kelapa, sehingga kecukupan saldo hingga akhir tahun menjadi pertimbangan utama dalam penetapan tarif pungutan ekspor sawit.

Baca Juga: Pemerintah Tutup Keran Impor Solar, Begini Nasib SPBU Swasta Maret 2026

“Ada program PSR dan kebun rakyat, lalu pendampingan kakao dan kelapa. Itu semua dihitung cukup. Di saat yang sama, kita juga tetap mengkaji B50 karena saat ini masih dilakukan road test untuk otomotif, kereta api, dan kapal laut,” jelas Airlangga.

Sebagai informasi, pungutan ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) saat ini berada di level 10% setelah naik dari 7,5% sejak 17 Mei 2025. Dengan kebijakan baru ini, tarif pungutan akan kembali meningkat menjadi 12,5% mulai pertengahan 2026.

Terkait implementasi biodiesel B50, Airlangga belum dapat memastikan jadwal pastinya. Pemerintah saat ini masih memfokuskan penerapan B40, mengingat disparitas harga antara solar dan CPO global masih menjadi tantangan utama.

“Semua tergantung pada perbedaan harga solar dan BBM. Kalau disparitasnya terlalu tinggi, beban subsidi akan ikut meningkat,” katanya.

Sebelumnya, potensi kenaikan pungutan ekspor sawit juga telah disampaikan oleh Perkumpulan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI). Ketua Umum POPSI, Mansuetus Darto, menilai kenaikan PE sangat mungkin dilakukan bahkan sebelum pertengahan 2026.

Tonton: Butuh Rp 74 Triliun Pulihkan Infrastruktur Sumatra, Menteri PU Siapkan Rencana Induk

“Untuk kenaikan PE itu sudah pasti. Bisa di awal tahun atau semester kedua 2026, karena B50 memang didesain agar bisa secepatnya berjalan di 2026,” ujar Mansuetus kepada Kontan.co.id, Kamis (1/1/2026).

Ia bahkan membuka kemungkinan kebijakan tersebut diterapkan lebih cepat dari jadwal yang direncanakan pemerintah.

Selanjutnya: Pemerintah Tutup Keran Impor Solar, Begini Nasib SPBU Swasta Maret 2026

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Foreign Exchange & Hedging Strategies Investing From Zero

×