kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45913,59   -9,90   -1.07%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Puluhan Dapen Masih Belum Penuhi Kewajiban Solvabilitas, Ini Penyebabnya


Rabu, 31 Agustus 2022 / 05:45 WIB
Puluhan Dapen Masih Belum Penuhi Kewajiban Solvabilitas, Ini Penyebabnya

Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) terutama yang menjalankan Program Penerima Manfaat Pasti (PPMP) masih menjadi sorotan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dari segi pendanaan, masih ada DPPK yang belum memenuhi kewajiban solvabilitasnya.

Kepala Eksekutif Pengawasan IKNB OJK Ogi Prastomiyono mencatat masih ada 44 DPPK yang menjalankan PPMP masuk dalam kategori tersebut. Dimana, kekayaan untuk pendanaan dari DPPK tersebut kurang dari kewajiban solvabilitas.

“Ini perlu mendapat perhatian dari kita semuanya mengenai 44 dapen dimana tingkat pendanaannya level 3 dan belum memenuhi kewajiban solvabilitasnya,” ujar Ogi dalam kesempatan seminar virtual, Selasa (30/8).

Sementara itu, Ogi merinci untuk DPPK yang berada tingkat pendanaan level 1 atau dalam kondisi fully funded itu 60 dana pensiun. Sisanya, 33 dana pensiun tergolong hanya dapat memenuhi kewajiban solvabilitas jangka pendek.

Baca Juga: Asuransi Umum Jajal Pasarkan Paydi, Apa Bedanya dengan Unitlink di Asuransi Jiwa?

Berdasarkan temuan pengawas, Ogi melihat ada beberapa kondisi yang menyebabkan kondisi pendanaan tersebut. Salah satunya, peran dari aktuaris yang menentukan kewajiban aktuaria dari dana pensiun.

“Jadi penggunaan asumsi bunga teknis yang terlalu tinggi dan tidak sesuai dengan data historis dari pengelolaan investasi,” imbuhnya.

Kondisi lainnya yaitu terkait keterlambatan pembayaran atau pembayaran iuran yang tidak sesuai dengan jumlah dan waktu yang ditetapkan aktuaris dengan berbagai sebab, baik itu iuran dari pegawai maupun iuran dari kontribusi pemberi kerja.

Ia melihat perusahaan pemberi kerja dari dana pensiun tersebut berada dalam kondisi kinerja yang kurang baik atau bahkan bahkan tidak beroperasi. Sehingga iuran dari pegawai maupun pemberi kerjanya itu terhambat.

Baca Juga: Perusahaan Insurtech Terus Perluas Pangsa Pasar di Wilayah Asia Tenggara

Tak hanya itu, Ogi juga menyebutkan masih ada beberapa dapen yang belum menerapkan tata kelola yang baik seperti kewajiban untuk memiliki fungsi kepatuhan, fungsi manajemen risiko, fungsi audit internal maupun kewajiban memiliki komite pemantau risiko dan pengawasan.

“Itu belum sepenuhnya diterapkan oleh dana pensiun. Dari hasil pengawasan kami baru 37,04%,” ujar Ogi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

×