kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

PT DKI tetap hukum Heru Hidayat seumur hidup di kasus korupsi Jiwasraya


Senin, 01 Maret 2021 / 05:30 WIB
PT DKI tetap hukum Heru Hidayat seumur hidup di kasus korupsi Jiwasraya

Reporter: Khomarul Hidayat | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap terdakwa kasus korupsi PT Jiwasraya, Heru Hidayat.

Dengan demikian Heru Hidayat tetap harus menjalani hukuman  seumur hidup sebagaimana vonis Pengadilan Tipikor Jakarta.

Oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, Heru dinyatakan bersalah melakukan korupsi dalam kasus Jiwasraya yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 16,807 triliun serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga: Kejagung menyita 20 kapal tersangka Asabri Heru Hidayat

"Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 30/PID.SUS-TPK/2020/PN.JKT PST tanggal 26 Oktober 2020 yang dimintakan banding tersebut," demikian Pengadilan Tinggi Jakarta dalam keputusannya yang dikutip dari laman direktori putusan PT DKI, Minggu (28/2).

Putusan Pengadilan Tinggi DKI tersebut dibacakan pada 24 Februari 2021 dengan Hakim Ketua Haryono dan Hakim Anggota Hj. Reny Halidan dan Brlafat Akbar.

Seperti diketahui, selain menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup, majelis hakim Pengadilan Tipikor juga menjatuhkan pidana tambahan untuk Heru yakni membayar uang pengganti sebesar Rp 10,73 triliun dalam kasus korupsi Jiwasraya.

Selanjutnya: Kejagung: Berkas Perkara 13 MI Kasus Jiwasraya Sudah Lengkap, Kerugian Rp 12 Triliun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×