kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Proyek pipa Cirebon-Semarang gunakan APBN, lelang terbuka digelar tahun 2022


Kamis, 04 November 2021 / 09:25 WIB
Proyek pipa Cirebon-Semarang gunakan APBN, lelang terbuka digelar tahun 2022

Reporter: Filemon Agung | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan, proyek Pipa Transmisi Gas Bumi Cirebon-Semarang (Cisem) bakal dibangun mengunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Direktur Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Noor Arifin Muhammad menjelaskan, keputusan tersebut telah diambil oleh pemerintah.

"Betul bahwa proyek Pipa Cisem diputuskan dibangun dengan APBN. Akan dilakukan lelang terbuka," kata Arifin kepada Kontan.co.id, Rabu (3/11).

Kendati demikian, Arifin tak merinci lebih jauh proses lelang yang bakal dilakukan. Yang terang, proses lelang terbuka yang direncanakan dilakukan tahun depan juga sembari menanti keputusan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) untuk pemenang lelang sebelumnya.

Untuk itu, saat ini keputusan final ada di tangan BPH Migas. Hingga berita ini ditulis, Kontan telah mencoba mengkonfirmasi ke Kepala BPH Migas Erika Retnowati, namun belum ada tanggapan yang diberikan.

Baca Juga: Jelang tutup tahun, pengganti Shell di Blok Masela masih belum jelas

Asal tahu saja, PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR) merupakan pemenang kedua lelang pada tahun 2006. PT Rekayasa Industri (Rekind) yang merupakan pemenang pertama lelang ditahun tersebut memastikan tidak melanjutkan proyek dan menyerahkan kembali ruas tersebut ke pemerintah dengan alasan keekonomian proyek.

BPH Migas periode 2017-2021 akhirnya menunjuk BNBR sebagai pemenang dan bakal melanjutkan proyek dengan nilai investasi yang ditaksir mencapai US$ 169,41 juta.

Belakangan, keputusan ini dinilai tidak berlaku karena dibuat sesudah masa kerja keanggotan BPH Migas periode 2017-2021 berakhir.

Adapun, penunjukan BNBR dilakukan pada 8 Agustus 2021. Sementara itu, Kementerian ESDM mengungkapkan, masa akhir keanggotaan BPH Migas periode 2017-2021 berakhir pada 2 Agustus 2021.

Dalam pemberitaan Kontan.co.id sebelumnya, Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengungkapkan berdasarkan kordinasi denganĀ  Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) maka perlu ada kejelasan status BNBR sebelum kepastian APBN 2022 disetujui.

BPH Migas pun sebelumnya merencanakan Forum Group Discussion (FGD) dengan stakeholder terkait di Agustus lalu.

"Kami undang supaya kami tidak salah langkah. Setelah FGD kami butuh dokumen tertulis, nah itu yang akan kami mintakan legal opinion dari Jamdatun. Setelah itu kami akan bisa ambil keputusan," ungkap Erika dalam RDP Komisi VII, Senin (23/8).

Baca Juga: Pertamina laporkan produksi migas 866 MBOEPD hingga kuartal III 2021

Erika menambahkan, parameter keekonomian tahun 2006 yang digunakan untuk tahun 2021 juga tidak mungkin diterapkan pasalnya kondisi keekonomian dinilai jauh berbeda.

Adapun, poin lainnya yakni penunjukan pemenang kedua lelang sejatinya baru mungkin dilakukan jika pemenang pertama dalam hal ini PT Rekayasa Industri (Rekind) mengundurkan diri saat ditunjuk pada 2006 silam.

"Artinya belum pada saat melakukan pekerjaan. Ini kan Rekin sudah melakukan pekerjaan, sudah diminta mengerjakan proyek," jelas Erika.

Untuk itu, Erika menilai penunjukan pemenang kedua lelang tahun 2006 untuk melanjutkan proyek tidaklah tepat.

Erika memastikan pihaknya telah mempelajari kondisi yang ada. Akan tetapi mereka membutuhkan penguatan dari pendapat pihak lain yang terkait untuk bisa mengambil kepastian.

"Kami harapkan di September mungkin minggu kedua atau ketiga sudah ada legal opinion dari Jamdatun dan kita bisa membuatkan satu surat pembatalan," pungkas Erika.

Selanjutnya: Pemerintah tambah ratusan KLU penerima insentif pajak dalam program PEN

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×