Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proyek kereta cepat Jakarta-Bandung tak secepat pembangunannya. Progres pembangunan megaproyek tersebut saat ini telah mencapai hampir 80%.
Staf khusus Menteri BUMN Arya Mahendra Sinulingga mengatakan, problem pembangunan proyek tersebut karena adanya pandemi Covid-19. Sehingga para pemegang saham kereta api cepat mengalami kendala. Pertama, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk terganggu cash flow-nya karena pandemi Covid-19.
Kedua, PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) juga terganggu karena pandemi Covid-19. Sebab, KAI mengalami penurunan penumpang. Sehingga membuat mereka tidak bisa menyetor dana sesuai dengan apa dipersiapkan ketika perencanaan tanpa memperhitungkan akan adanya pandemi Covid-19. Demikian juga dengan PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan PT Perkebunan Nusantara VIII.
“Jadi hal-hal inilah yang membuat kondisi mau tidak mau supaya kereta api cepat tetap dapat berjalan dengan baik, maka mau nggak mau kita harus minta pemerintah untuk ikut dalam memberikan pendanaan. Dimana-mana di hampir semua negara itu pemerintah ikut campur juga dalam pendanaan kereta api cepat, di hampir semua negara,” kata Arya.
Baca Juga: Utang 4 BUMN Karya ini capai puluhan triliun jadi alasan pemerintah beri PMN
Arya menyebut, sejumlah penyebab anggaran proyek kereta api cepat Jakarta-Bandung meningkat. Yakni terkait perubahan desain yang lumrah terjadi karena kondisi geologis dan geografis yang berbeda dan berubah dari awalnya yang diperkirakan.
“Jangan dikatakan di perencanaannya sebelumnya bagaimana hitung-hitungannya. Hampir semua negara mengalami hal yang sama. Apalagi untuk yang pertama kali ya jadi pasti ada perubahan-perubahan,” terang Arya.
Lalu, kenaikan harga tanah. Arya menyebut hal itu wajar terjadi di hampir semua pembangunan yang telah dilakukan dari sejak zaman dahulu. “Jadi dua hal ini yang membuat anggaran jadi naik,” kata Arya.
Sebagai informasi, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 93 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta Dan Bandung.
Dalam beleid tersebut dibentuk Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dan beranggotakan Menteri Keuangan, Menteri Badan Usaha Milik Negara, dan Menteri Perhubungan.
Pemerintah menugaskan kepada konsorsium badan usaha milik negara yang dipimpin oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero). Adapun Konsorsium badan usaha milik negara terdiri atas PT Kereta Api Indonesia (Persero); PT Wijaya Karya (Persero) Tbk; PT Jasa Marga (Persero) Tbk; dan PT Perkebunan Nusantara VIII.
Selain itu, salah satu opsi pendanaan proyek kereta api cepat Jakarta-Bandung dapat berupa pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pembiayaan dari APBN berupa penyertaan modal negara kepada pimpinan konsorsium badan usaha milik negara; dan/atau penjaminan kewajiban pimpinan konsorsium badan usaha milik negara.
Selanjutnya: Jokowi tunjuk Luhut pimpin Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung, ini tugasnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News