kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45933,03   5,39   0.58%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Program pengungkapan sukarela pajak, siapa yang bisa ikut dan berapa tarifnya?


Senin, 11 Oktober 2021 / 04:30 WIB
Program pengungkapan sukarela pajak, siapa yang bisa ikut dan berapa tarifnya?

Reporter: Siti Masitoh | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Tahun depan, pemerintah akan menggelar program pengungkapan sukarela pajak atau voluntary disclosure program. Program itu ada dalam dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang sudah disahkan DPR.

Program pengungkapan sukarela pajak itu disusun untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan hartanya yang belum atau kurang diungkapkan.

“Program ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak dan diselenggarakan berdasarkan asas kesederhanaan, kepastian hukum, serta kemanfaatan,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor, Minggu (10/10).

Program ini memberikan kesempatan kepada wajib pajak (WP) untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela. Ada dua skema pengungkapan sukarela ini. Pertama, pembayaran pajak penghasilan (PPh) berdasarkan pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan oleh peserta program pengampunan pajak atau tax amnesty.

Kedua, berdasarkan pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam  Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh orang pribadi tahun pajak 2020.

Baca Juga: Usaha mikro dengan omzet di bawah Rp 500 juta dapat insentif pembebasan PPh final

WP dapat mengungkapkan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan, dalam surat pernyataan sepanjang Direktorat Jendral Pajak (DJP) belum menemukan data atau informasi mengenai harta yang dimaksud mulai 1 januari hingga 30 Juni 2022.

Harta bersih tersebut dianggap sebagai tambahan penghasilan yang dikenai PPh yang bersifat final dan dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak.

Tarif yang berlaku dalam program ini dibagi menjadi dua kebijakan. Pertama, subjek wajib pajak orang pribadi dan badan peserta program pengampunan pajak dengan basis aset per Desember 2015 yang belum diungkapkan saat mengikuti program ini.

Tarif PPh final tersebut akan dikenakan 11% untuk deklarasi luar negeri (LN), 8% untuk aset luar negeri repatriasi dan aset dalam negeri (DN), serta 6% untuk aset luar negeri repatriasi dan aset dalam negeri yang diinvestasikan dalam surat berharga negara  (SBN) atau hirilisasi atau renewable energy.

Kedua, subjek wajib pajak orang pribadi dengan basis aset perolehan 2016 sampai 2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020. Selain itu akan juga dikenakan tariff PPh Final 18% untuk deklarasi, 14% untuk aset LN repatriasi dan aset DN yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara  (SBN) atau hirilisasi atau renewable energy.

Selanjutnya, setelah wajib pajak memperoleh surat keterangan, DJP tidak akan menerbitkan surat ketetapan pajak atas kewajiban perpajakan mulai Tahun Pajak 2016 sampai dengan Tahun Pajak 2020.

Program pengungkapan sukarela pajak ini diharapkan dapat  memberikan kemudahan dan kebebasan kepada WP untuk memilih tarif maupun prosedur yang digunakan dalam mengungkapkan harta yang belum dilaporkannya secara sukarela.

“Dengan adanya UU HPP, maka kita ingin terus meningkatkan sukarela kepatuhan wajib pajak,” kata Neilmaldrin. 

Selanjutnya: Pemerintah potong sanksi bagi pelanggar pajak dalam UU HPP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Terpopuler
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

×