kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Program pengampunan pajak dinilai dilematis bagi pemerintah


Rabu, 02 Juni 2021 / 04:45 WIB
Program pengampunan pajak dinilai dilematis bagi pemerintah

Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana akan menggelar program pengampunan pajak. Bila tidak ada aral melintang tahun depan para pengemplang pajak bisa ikut serta program tersebut.

Berdasarkan materi pemaparan Rapat Kerja (Raker) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Senin (31/5) pemerintah akan memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui dua program. 

Pertama, pembayaran pajak penghasilan (PPh) dengan tarif lebih tinggi dari tarif tertinggi pengampunan pajak, atas pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya diungkapkan dalam pengampunan pajak.

Kedua, pembayaran PPh dengan tarif normal, atas pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan OP Tahun Pajak 2019. Adapun saat ini lapisan PPh OP tertinggi adalah sebesar 30% untuk penghasilan kena pajak lebih dari Rp 500 juta per tahun.

Dalam paparannya tersebut, Kemenkeu memastikan akan menghapus sanksi bunga administrasi pagi wajib pajak yang ingin mengikuti dua skema program pengampunan pajak tersebut.

Selain itu, wajib pajak juga akan diberikan tarif yang lebih rendah apabila harta yang dideklarasikan tersebut diinvestasikan dalam dalam Surat Berharga Negara (SBN).

Baca Juga: Pemerintah ajukan 2 skema pengampunan pajak, Kadin minta tarifnya sama-sama 10%

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono mengatakan dalam program pengampunan pajak baru tersebut, supaya laku pemerintah harus memastikan penghapusan sanksi pidana. Sebab, tarif denda administrasi saat ini sudah lebih rendah sejak berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sementara, tarif PPh untuk program kedua pun harus lebih rendah dari tarif normal. Bila tidak dilakukan, maka wajib pajak cenderung akan menunda kepatuhan pajaknya dan berpikir lebih baik mengikuti pengampunan pajak di tahun-tahun mendatang.

Namun, Prianto mengatakan memang cara itu akan dilematis bagi pemerintah. Sebab, skema itu persis seperti tax amnesty 2016-2017. Dampaknya, kepercayaan wajib pajak akan tergerus karena tidak adil bagi alumni tax amnesty lima tahun lalu. 

Prianto menambahkan untuk skema program pertama tarif yang pas adalah sebesar 15%, dengan alasan perhitungan tarif atas PPh OP yang berlaku saat ini sebesar 30% maka pemerintah memberikan diskon 50%. 

“Program pengampunan pajak ini memang perlu dilakukan untuk perbaiki tax base, karena data harta kekayaan wajib pajak itu akan sulit. Dari data Auotomatic Exchange of Information (AEoI) itu tidak tersinkron dengan NPWP dan NIK, alamatnya berada di luar negeri,” kata Prianto kepada Kontan.co.id, Selasa (1/6). 

Selanjutnya: Apindo: Rencana program pengampunan pajak akan menjaring pengemplang pajak baru

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×