kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Program Kartu Prakerja gelombang 12 resmi dibuka, ada alokasi untuk 600.000 peserta


Rabu, 24 Februari 2021 / 05:45 WIB
Program Kartu Prakerja gelombang 12 resmi dibuka, ada alokasi untuk 600.000 peserta

Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi membuka pendafataran program Kartu Prakerja untuk gelombang 12.

Program tersebut akan berjalan sama seperti lada tahun 2020. Kartu Prakerja akan dilaksanakan dengan skema semi bantuan sosial untuk menjadi program perlindungan sosial di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

"Gelombang 12 akan dibuka untuk 600.000 peserta," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat meresmikan pembukaan gelombang 12 Kartu Prakerja, Selasa (23/2).

Peserta Kartu Prakerja akan mendapatkan biaya pelatihan sebesar Rp 1 juta. Selain itu peserta juga akan mendapat insentif pasca pelatihan sebesar Rp 600.000 selama empat bulan.

Baca Juga: Asyik! Kartu Prakerja Gelombang 12 sudah dibuka, begini cara daftarnya

Pada semester I-2021, target penerima Kartu Prakerja sebanyak 2,7 juta orang. Anggaran yang telah disiapkan untuk memenuhi target tersebut sebesar Rp 10 triliun.

"Persyaratan untuk dapat menerima Kartu Prakerja sama dengan tahun 2020," terang Airlangga.

Antara lain, merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal. Kartu Prakerja juga tidak dapat diberikan kepada pejabat negara, TNI/Polri, Aparatur Sipil Negara (ASN), anggora DPR/DPRD, pekerja BUMN/BUMD, serta Kepala Desa dan perangkat desa.

Guna mencapai pemerataan penerima bantuan, peserta Kartu Prakerja disampaikan bukan penerima bantuan sosial dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Selain itu peserta Kartu Prakerja juga bukan penerima bantuan subsidi upah, bantuan presiden produktif untuk usaha mikro, dan bukan peserta Kartu Prakerja tahun 2020.

Peserta Kartu Prakerja juga dibatasi dalam tiap Kartu Keluarga (KK). Maksimal terdapat 2 peserta Kartu Prakerja dalam tiap KK.

Selanjutnya: Bakal segera dibuka! Catat cara membuat akun Kartu Prakerja gelombang 12

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

×