Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan implementasi kebijakan biodiesel 50% (B50) akan mulai diterapkan secara luas pada 1 Juli 2026 mendatang.
Keputusan tersebut diambil setelah pemerintah melakukan serangkaian pengujian teknis pada berbagai moda transportasi dan mesin industri. Pemerintah menguji penggunaan B50 pada alat berat, kapal, kereta api, hingga truk logistik.
Bahlil mengklaim hasil evaluasi selama hampir enam bulan terakhir menunjukkan performa positif pada mesin-mesin yang diuji.
"B50 sudah hampir enam bulan kita melakukan uji pakai di beberapa peralatan seperti alat berat, kapal, kereta api, kemudian truk dan sekarang masih bergulir terus. Tetapi sebentar lagi akan final dan sampai dengan hari ini uji cobanya alhamdulillah cukup baik," ujarnya saat ditemui di Jakarta, Senin (6/4/2026).
Menurut Bahlil, penerapan mandatori biodiesel B50 merupakan strategi penting pemerintah untuk memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus menekan ketergantungan terhadap energi fosil.
Ia menekankan bahwa diversifikasi energi menjadi langkah yang harus dilakukan sejak dini, terutama di tengah tantangan geopolitik dan fluktuasi pasokan energi global.
Baca Juga: Peluang Emas! Bea Cukai Butuh 300 Lulusan SMA Segera
"Inilah kenapa pemerintah dari awal itu mencari energi alternatif. Dulu kan kalian ketawain gue kan ketika saya mencanangkan untuk B50 dan etanol. Bayangkan sekarang kalau tidak ada kita diversifikasi, kita mau berharap kepada siapa," katanya.
Bahlil pun meminta dukungan dari seluruh pemangku kepentingan agar program transisi energi tersebut berjalan lancar demi kepentingan nasional.
"Jadi kalau boleh teman-teman media juga mendukung deh apa yang dibuat oleh pemerintah dalam konteks kebaikan rakyat bangsa dan negara ya," pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga menyampaikan bahwa penerapan mandatori B50 akan mulai berlaku sejak 1 Juli 2026.
“Dalam upaya kemandirian energi dan efisiensi energi, Pemerintah menerapkan kebijakan B50 ini berlaku sejak 1 Juli 2026,” ungkap Airlangga belum lama ini.
Airlangga menjelaskan, B50 merupakan program bahan bakar nabati (biodiesel) dengan campuran 50% bahan bakar diesel berbasis minyak kelapa sawit (CPO) dan 50% solar konvensional.
Ia menambahkan, PT Pertamina (Persero) disebut telah siap melakukan proses percampuran (blending) untuk produk B50.
“Pertamina telah siap untuk mengimplementasikan blending, dan ini berpotensi mengurangi penggunaan BBM berbasis fosil sebanyak 4 juta kiloliter,” tambahnya.
Tonton: MK Tetapkan BPK Satu-satunya Auditor Kerugian Negara, DPR: Tak Ada Alternatif Lain
Lebih lanjut, Airlangga menyebut pemerintah memperkirakan penerapan B50 dapat memberikan dampak penghematan fiskal. Dalam hitungan enam bulan, kebijakan ini diproyeksikan dapat menghemat subsidi biodiesel hingga Rp 48 triliun.
“Dan ini dalam satu tahun, dalam 6 bulan akan ada penghematan dari fosil dan juga penghematan subsidi dari biodiesel yang diperkirakan nilainya Rp 48 triliun,” tandasnya.
Dengan penerapan B50 mulai semester II 2026, pemerintah berharap kebijakan ini menjadi salah satu pilar utama dalam memperkuat kemandirian energi, menekan impor BBM, sekaligus mendukung agenda transisi energi nasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













