kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Produksi Migas Perlu Ditingkatkan Sebab Masih dalam Transisi Energi


Rabu, 05 Oktober 2022 / 07:15 WIB
Produksi Migas Perlu Ditingkatkan Sebab Masih dalam Transisi Energi

Reporter: Filemon Agung | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - BANDUNG. Sektor Hulu minyak dan gas bumi (Migas) dinilai masih memegang peranan penting dalam proses transisi energi.

Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan mengungkapkan, kebutuhan energi di era transisi masih akan dipasok oleh energi yang berasal dari fosil, termasuk minyak dan gas bumi. Proses menuju tahun 2060 nett zero emission dalam proses perjalanannya energi terbarukan dan energi fosil saling melengkapi dan mengisi dalam bauran kebutuhan energi ke depan.

“Kebutuhan energi yang bersumber dari minyak dan gas terus meningkat. Saat ini saja Indonesia adalah net importir minyak dari sejak tahun 2004. Oleh karena itu di era transisi energi pemerintah harus meningkatkan produksi minyak agar bisa mengurangi impor minyak, sehingga negara memiliki ruang yang lebih luas untuk mengalokasikan pembiayaan energi terbarukan,” kata Mamit dalam Forum Group Discussion SKK Migas, Senin (3/10).

Baca Juga: Produksi Minyak Kuartal III-2022 Baru 613.100 Bph, Ini Kata SKK Migas

Mamit menegaskan, industri hulu migas perlu dukungan besar dari berbagai stakeholders agar kekayaan alam migas dapat dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat sesuai dengan amanat dari UUD 1945. 

Pada sisi lain Industri hulu migas mampu bertransformasi dalam menuju energi yang lebih bersih, dengan cara melakukan efisiensi energi maupun mengembangkan potensi bisnis CCS/CCUS.

Bahkan ke depan, jika bisnis CCS/CCUS sudah sanga dominan, justru industri hulu migas telah berubah menjadi industri bersih, karena membantu menyerap dan menyimpan CO2 yang dikeluarkan oleh industri lain, seperti industri semen, industri besi baja dan lainnya.

“Hal yang mendesak adalah revisi UU Migas untuk segera dibuat dalam rangka melindungi / menjaga keberlangsungan Industri Hulu Migas dan multiplier effect nya. Perlu adanya political will dari semua pihak. Ada atau tidak ada dalam prolegnas, karena amanat revisi UU Migas adalah merupakan keputusan Mahkamah Konstitusi, maka setiap saat jika ada political will, maka revisi UU Migas bisa dibahas Pemerintah dan DPR,” tegas Mamit.

Plt Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas Mohammad Kemal mengungkapkan, sejumlah hal kini menjadi fokus dalam investasi hulu migas seperti kepastian hukum yaitu revisi UU Migas, aspek perizinan, insentif fiskal untuk menunjang keekonomian (perbaikan split, Domestic Market Obligation free full price dan lainnya), kemudian insentif perpajakan terkait implementasi UU & Tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan dan revisi PP 53/2017 serta PP 27/2017. Isu lain terkait hulu migas adalah perbaikan skema KSO yang mencakup antara lain baseline, tidak ada Cost Recovery Cap, sliding scale split s/d 15% dan lainnya.

“Pemerintah terus melakukan koordinasi lintas instansi untuk mendiskusikan dan mencari apa saja yang bisa dilakukan perbaikan dalam rangka meningkatkan iklim investasi hulu migas. Terkait isu yang menjadi kendala tersebut telah dilakukan beberapa hal seperti masukan ke Badan Keahlian DPR terkait RUU Migas. Adapun untuk perizinan SKK Migas melalui one door service policy (ODSP) telah membuat proses penerbitan rekomendasi perizinan menjadi lebih cepat yaitu 1,02 hari kerja. Kita juga sudah menyampaikan usulan percepatan perizinan industri hulu migas,” jelas Kemal.

Baca Juga: Alokasikan Investasi Jumbo, Pertamina Siap Mengerek Produksi Minyak dan Gas

Kemal menambahkan, terkait insentif fiskal untuk menunjang keekonomian, telah diaplikasikan di KKKS EMCL, PHM, PHSS, PHKT. Adapun untuk insentif perpajakan, saat ini rancangan PP sedang dalam tahap harmonisasi serta pembahasan rancangan revisi PP 53/2017 dan PP 27/2017. Langkah maju terus dilakukan oleh instansi terkait hulu migas.

“Kita membutuhkan dukungan seluruh stakeholder karena Keberhasilan industri hulu migas adalah keberhasilan kita bersama, terlebih saat ini investasi energi baru dan terbarukan (EBT) dan Migas semakin bersaing. Upaya memperbaiki iklim investasi hulu migas tentu tidak mudah, karena juga bersaing dengan negara-negara lain”, ujar Kemal.

Dalam jangka panjang, kegiatan eksplorasi terus digencarkan karena akan memberikan dampak jauh melampaui tahun 2030 sebagai upaya mendukung keberlanjutan industri hulu migas di Indonesia. Hal ini sejalan dengan upaya meningkatkan produksi migas nasional dari cadangan migas yang ada, Pemerintah dan SKK Migas terus menggencarkan kegiatan eksplorasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×