Reporter: Dimas Andi | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah mengatur harga terbaru untuk layanan tes Covid-19 berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) untuk seluruh rumah sakit dan laboratorium di Indonesia. PT Prodia Widyahusada Tbk (PRDA) pun dipastikan mematuhi aturan baru tersebut.
Aturan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan Republik Indonesia No. HK 02.02/I/3843/2021 mengenai Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR Covid-19.
Legal Head & Corporate Secretary Prodia Widyahusada Marina Eka Amalia menyebut, pihaknya telah melakukan penyesuaian tarif baru untuk pemeriksaan SARS-CoV-2 RNA dengan metode real-time RT-PCR (PCR Covid-19) sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam surat edaran tersebut di seluruh cabang Prodia di Indonesia per 29 Oktober 2021.
Baca Juga: Diagnos Laboratorium Utama (DGNS) pastikan telah ikuti aturan harga tes PCR terbaru
Dengan demikian, maka tarif pemeriksaan tes PCR Covid-19 di laboratorium PRDA di Jawa-Bali menjadi Rp 275.000 sedangkan luar wilayah Jawa-Bali menjadi Rp 300.000.
“Kami juga tetap berkomitmen untuk tetap menjaga kualitas hasil pemeriksaan di Prodia melalui penyediaan teknologi laboratorium yang andal dan penggunaan reagen yang bermutu tinggi,” imbuh dia dalam pernyataan resmi, Jumat (29/10).