kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Presiden Aspek Mirah Sumirat Berharap Pemerintah Pastikan Kenaikan Upah Minimum 2023


Senin, 26 September 2022 / 07:15 WIB
Presiden Aspek Mirah Sumirat Berharap Pemerintah Pastikan Kenaikan Upah Minimum 2023

Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Inflasi di Indonesia mulai menjukan tren kenaikan. Tingkat inflasi Indonesia pada Agustus 2022 tercatat sebesar 4,69 persen year on year (YoY).

Menurut hitungan bank sentral, peningkatan harga bahan bakar minyak (BBM) akan memberi tambahan inflasi sebesar 1,8% hingga 1,9%. Dengan demikian, Indeks Harga Konsumen (IHK) pada akhir tahun 2022 akan lebih dari 6% secara tahunan (YoY).

Hadapi hantu inflasi, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia Mirah Sumirat berharap, pemerintah memastikan kenaikan upah minimun provinsi (UMP) 2023 sesuai dengan hitung-hitungan kenaikan inflasi.

Baca Juga: Pengusaha Setuju Penetapan Formula Upah Minimum Tahun Depan Berdasarkan PP 36/2021

"Hal ini untuk memastikan roda perekonomian di Indonesia tetap berjalan. Dengan menaikkan upah secara tidak langsung akan mengerek pula daya beli masyarakat dengan begitu perekonomian kita tidak akan slowdown," terang Mirah, Minggu (25/9).

Menurutnya, kondisi perekonomian Indonesia yang tengah slowdown saat ini dikarenakan daya beli masyarakat yang tengah menurun yang disebabkan oleh inflasi.

Pemerintah juga diharapkan dapat memberikan insentif pada pengusaha yang menaikan upah kariawanya, meski perekonomian kita tengah berjuang untuk tumbuh karena pandemi.

"Insentif ini diharapkan bisa menjadi stimulus dan keadilan bagi pengusaha," tutur Mirah.

"Jadi harapannya, UMP tahun depan bisa naik sesuai inflasi agar barang dan jasa yang diproduksi pengusaha mikro dan makro dapat terbeli tidak menumpuk sia - sia dan memperburuk kondisi perekonomian kita," tambahnya.

Baca Juga: Kemnaker: Upah Minimum 2023 Masih Mengacu ke PP Nomor 36 Tahun 2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×