kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

​Prakerja Gelombang 12 dibuka, kelompok ini dilarang daftar


Kamis, 25 Februari 2021 / 15:55 WIB
​Prakerja Gelombang 12 dibuka, kelompok ini dilarang daftar

Penulis: Virdita Ratriani

KONTAN.CO.ID -  Pemerintah kembali membuka program Kartu Prakerja telah dibuka. Pengelola program Kartu Prakerja mengumumkan bahwa Prakerja Gelombang 12 telah dibuka bagi masyarakat. 

Hal ini disampaikan melalui akun instagram resmi Kartu Prakerja. 

Bagi masyarakat yang ingin mendaftar bisa membuka laman www.prakerja.go.id

Program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan/atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi.

Lantas, siapa saja yang tidak boleh daftar Prakerja?

Baca Juga: Anggaran program Kartu Prakerja untuk semester II masih tunggu kepastian

Kelompok yang tidak boleh daftar Prakerja 

Dirangkum dari laman resmi Kartu Prakerja, berikut kelompok yang tidak boleh daftar Prakerja:

  • Pejabat Negara
  • Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  • Aparatur Sipil Negara
  • Prajurit Tentara Nasional Indonesia
  • Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Kepala Desa dan perangkat desa
  • Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

Sementara, bagi yang bisa mendaftar Kartu Prakerja antara lain pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil. 

Untuk itu, pendaftar harus memenuhi persyaratan sebagai warga negara Indonesia berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Untuk merespon dampak dari pandemi Covid-19, Program Kartu Prakerja untuk sementara waktu akan diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak penghidupannya. 

Selanjutnya: Daftar Prakerja Gelombang 12, ini keuntungan yang bakal didapat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×