kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PPN Naik Jadi 11% Mulai 1 April 2022, Cek Barang yang Bebas Pajak Ini


Kamis, 31 Maret 2022 / 23:05 WIB
PPN Naik Jadi 11% Mulai 1 April 2022, Cek Barang yang Bebas Pajak Ini

Reporter: Siti Masitoh, SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai 1 April 2022, tarif pajak pertambahan nilai atau PPN 11% berlaku. Berikut ini barang yang bebas PPN.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Neilmaldrin Noor pada Kamis (31/3) mengatakan, sesuai perintah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, tarif PPN naik menjadi 11% mulai 1 April 2022.

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, meski tarif PPN naik jadi 11%, angkanya masih di bawah rata-rata tarif PPN dunia.

“Rata-rata PPN di seluruh dunia ada di 15%, kalau kita lihat negara OECD dan yang lain-lain, Indonesia ada di 10%. Kami naikkan 11% dan nanti 12% pada tahun 2025,” katanya.

Sri Mulyani memahami, saat ini perhatian masyarakat dan dunia usaha tengah fokus pada pemulihan ekonomi. Tapi, hal ini tidak menghalangi pemerintah untuk membangun pondasi perpajakan yang kuat.

Terlebih, selama masa pandemi Covid-19, anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) menjadi instrumen yang bekerja luar biasa, sehingga pemerintah perlu untuk segera menyehatkannya.

Baca Juga: PPN 11% Berlaku 1 April 2022, Harga HP OPPO Tidak Naik

Baca Juga: PPN Naik Jadi 11% Mulai Besok 1 April 2022, Harga Barang & Jasa Berpotensi Meningkat

Barang bebas PPN

Meski begitu, ada barang yang bebas PPN. Mengacu Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, berikut barang bebas PPN:

1. Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya

2. Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak

  • beras
  • gabah
  • jagung
  • sagu
  • kedelai
  • garam, baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium
  • daging, yaitu daging segar yang tanpa diolah tetapi telah melalui proses disembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan, dibekukan, dikemas atau tidak dikemas, digarami, dikapur, diasamkan, diawetkan dengan cara lain, dan/atau direbus.
  • telur, yaitu telur yang tidak diolah, termasuk telur yang dibersihkan, diasinkan, atau dikemas
  • susu, yaitu susu perah baik yang telah melalui proses didinginkan maupun dipanaskan, tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya, dan/atau dikemas atau tidak dikemas
  • buah-buahan, yaitu buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, di-grading, dan/atau dikemas atau tidak dikemas
  • sayur-sayuran, yaitu sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dan/atau disimpan pada suhu rendah, termasuk sayuran segar yang dicacah

3. Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering.

4. Uang, emas batangan, dan surat berharga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×