kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

PPKM mikro kembali diperpanjang, pemerintah tambah penerapan di 5 provinsi


Selasa, 20 April 2021 / 05:30 WIB
PPKM mikro kembali diperpanjang, pemerintah tambah penerapan di 5 provinsi

Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).

Perpanjangan tersebut merupakan yang penerapan PPKM keenam kalinya sejak pandemi Covid-19. Terdapat tambahan lima provinsi yang akan menerapkan PPKM mikro kali ini.

"Perluasan berdasarkan parameter jumlah kasus aktif maka ditambahkan lima provinsi yaitu Sumatra Barat, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, dan Kalimantan Barat," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat konferensi pers, Senin (19/4).

Sehingga total saat ini akan terdapat 25 provinsi yang menerapkan PPKM mikro. PPKM mikro disebut efektif dalam menurunkan angka kasus aktif Covid-19 di Indonesia.

Baca Juga: Pemerintahakan kembali memperpanjang PPKM mikro

"Kasus aktif per 18 April single digit atau 6,6%, dan ini perbaikan dibandingkan dua bulan yang lalu," terang Airlangga yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Pada bulan Februari lalu, kasus aktif Covid-19 di Indonesia mencapai 16%. Rasio pemeriksaan kasus positif juga disampaikan Airlangga mengalami penurunan menjadi 11,2% saat ini.

Airlangga juga menegaskan PPKM mikro menekan angka keterisian kasus perawatan di rumah sakit (Bed Occupancy Rate/BOR). Saat ini tidak terdapat BOR yang berada di atas 60%.

PPKM mikro akan diperpanjang mulai 22 April hingga 3 Mei 2021. Sebelumnya pemerintah juga telah mengatur larangan mudik lebaran untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Selanjutnya: Apakah ada sanksi bila mudik di luar periode 6-17 Mei 2021?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

×