Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro diperpanjang selama dua pekan untuk mencegah penularan virus corona (Covid-19).
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 7 tahun 2021, PPKM mikro akan kembali diberlakukan mulai 6 April hingga 19 April 2021. Terdapat perluasan wilayah pada PPKM mikro kali ini.
"Pemerintah memperbesar provinsi yang ikut PPKM yaitu dengan data yang ada baik itu terkait dengan kasus sembuh, meninggal, aktif kemudian total kumulatif kasus maka pemerintah menambahkan 5 daerah lagu," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat konferensi pers di Kantor Presiden, Senin (5/4).
Lima provinsi tambahan yang ikut melaksanakan PPKM mikro adalah Aceh, Riau, Sumatra Selatan, Kalimantan Utara, dan Papua. Sehingga total terdapat 20 provinsi yang menerapkan PPKM mikro.
Baca Juga: Kasus covid-19 turun, pemerintah diminta percepat pelaksanaan vaksinasi
Selain memperluas pelaksanaan PPKM mikro, pemerintah juga memperketat penentuan zonasi. Berdasarkan beleid terbaru, dalam satu RT yang terdapat 1 rumah hingga 2 rumah dengan kasus positif Covid-19 ditetapkan sebagai zona kuning.
Sementara untuk zona oranye ditentukan standar kasus 3 rumah hingga 5 rumah dengan kasus positif. Sedangkan untuk zona merah ditetapkan bila dalam satu RT terdapat lebih dari 5 rumah dengan kasus positif.
Hal tersebut dilakukan untuk memperkecil penularan Covid-19 di tingkat RT. Sebelumnya penetapan zona merah risiko Covid-19 dilakukan bola terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus positif Covid-19 di satu RT.
"Pemerintah akan memperkecil jaring di desa di RT dan RW," terang Airlangga yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Sementara itu, kegiatan yang diperbolehkan dalam PPKM masih tetap sama dengan sebelumnya. Kegiatan kantor dibatasi dengan 50% bekerja di rumah atau work from home (WFH).
Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring dan luring, untuk perguruan tinggi akan dibuka secara bertahap. Sektor esensial seperti kesehatan, pangan, perbankan, dan lainnya dibuka 100%.
Kegiatan restoran dibatasi sebanyak 50% untuk makan di tempat. Begitu pula dengan rumah ibadah dan fasilitas umum yang juga dibuka dengan kapasitas sebanyak 50%.
Pusat perbelanjaan masih diberi izin buka hingga pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Kegiatan seni budaya yang dapat menimbulkan kerumunan diizinkan dengan batasan 25% dari kapasitas.
Selanjutnya: Awal April, Pulau Jawa bebas zona merah corona
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News