kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PPKM mikro diperpanjang hingga 22 Maret, diperluas hingga Sumut, Kaltim dan Sulsel


Senin, 08 Maret 2021 / 05:35 WIB
PPKM mikro diperpanjang hingga 22 Maret, diperluas hingga Sumut, Kaltim dan Sulsel

Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro hingga 22 Maret 2021 untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).

Perpanjangan tersebut menjadi yang kedua kali setelah PPKM mikro ditetapkan mulai 8 Februari 2021 lalu. PPKM mikro akan kembali diterapkan di wilayah Jawa dan Bali.

"Betul (PPKM mikro diperpanjang), salah satu alasannya itu karena efektif," ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benny Irwan saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (7/3).

Sebelumnya PPKM mikro kedua akan selesai pada 8 Maret besok. Penerapan PPKM mikro dinilai telah memperlihatkan penurunan kasus positif Covid-19 di Indonesia.

Benny menyebut tak ada perubahan teknis dalam penerapan PPKM mikro ketiga ini. Meski begitu, PPKM mikro diharapkan bisa lebih masif.

Baca Juga: Jokowi: PPKM mikro akan dikembangkan di provinsi luar Jawa

"Pemerintah mengharapkan PPKM bisa berjalan lebih baik dan lebih masif," terang Benny.

Pada Instruksi Mendagri nomor 5 tahun 2021, selain tujuh gubernur di Jawa dan Bali, instruksi penerapan PPKM mikro juga dilakukan kepada Gubernur Sumatra Utara, Gubernur Kalimantan Timur dan Gubernur Sulawesi Selatan.

Meski begitu batasan dalam PPKM mikro masih sama dengan sebelumnya. Pada PPKM mikro diatur maksimal karyawan yang bekerja di kantor naik menjadi 50% sementara sisanya tetap bekerja dari rumah.

Kegiatan belajar mengajar juga masih dilakukan dengan daring. Kegiatan pada sektor esensial tetap dibuka 100% selama penerapan PPKM mikro.

Jumlah konsumen yang dapat makan di tempat pada restoran tetap maksimal 50%. Pusat perbelanjaan dan mall masih dapat beroperasi hingga pukul 21.00 dengan menerapkan protokol kesehatan.

Pemerintah provinsi diharapkan melakukan koordinasi data pemetaan zona risiko Covid-19. Kriteria daerah yang menerapkan PPKM masih menggunakan acuan sebelumnya yakni angka kasus positif aktif di atas rata-rata nasional, angka kasus sembuh di bawah rata-rata nasional, angka kasus kematian di atas rata-rata nasional, dan keterisianan ranjang rumah sakit di atas 70%.

Selanjutnya: Pemerintah masih bahas perpanjangan PPKM mikro

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×