kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PPKM mikro diperpanjang dan diperluas, ini kata ekonomi CORE


Senin, 08 Maret 2021 / 16:40 WIB
PPKM mikro diperpanjang dan diperluas, ini kata ekonomi CORE

Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pandemi virus corona (Covid-19) yang masih terjadi di Indonesia, membuat pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro hingga 22 Maret mendatang.

Ekonom dan Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Piter Abdullah menuturkan, adanya perpanjangan PPKM mikro menurut tidak akan berdampak banyak ke perekonomian.

"Dalam pengertian perpanjangan tersebut tidak akan menyebabkan ekonomi menurun lebih dalam," kata Piter ketika dihubungi, Senin (8/3).

Meskipun PPKM berlanjut, Piter menambahkan proses pemulihan ekonomi yang kini terus berlangsung tidak akan terganggu. Namun, perlu dipahami bahwa selama pandemi masih berlangsung memang tak dapat berharap perekonomian bisa segera bangkit.

Adapun, pelaksanaan PPKM mikro yang sudah berlangsung beberapa minggu dan bahkan sudah didahului dengan adanya PSBB sebelumnya, Piter menilai pelaku ekonomi seharusnya sudah dapat menyesuaikan diri.

Baca Juga: Ini kata pengusaha soal PPKM mikro yang diperpanjang hingga 22 Maret

"Di tengah pandemi aktivitas produktif mereka memang terbatasi tetapi Perpanjangan PPKM tidak membuat mereka semakin terpuruk," imbuhnya.

Di sisi lain perpanjangan PPKM mikro hingga 22 Maret ini, diharapkan dapat semakin meredakan kasus penyebaran Covid-19 yang pada ujungnya mempercepat penanggulangan pandemi. Lantaran saat pandemi dapat dikendalikan maka, pemulihan ekonomi bisa segera diwujudkan.

Sebagai informasi, perpanjangan PPKM Mikro yang berlaku hingga 22 Maret 2021 untuk mencegah penyebaran Covid-19. PPKM mikro jilid tiga akan kembali diterapkan di wilayah Jawa dan Bali.

Pada Instruksi Mendagri nomor 5 tahun 2021, selain tujuh Gubernur di Jawa dan Bali, instruksi penerapan PPKM Mikro juga dilakukan kepada Gubernur Sumatra Utara, Gubernur Kalimantan Timur dan Gubernur Sulawesi Selatan.

Selanjutnya: Catat! PPKM mikro diperpanjang hingga 22 Maret, diperluas ke Sumut, Kaltim dan Sulsel

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×