kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

PPKM Mikro diperketat, ini harapan pengelola pusat perbelanjaan


Selasa, 22 Juni 2021 / 10:05 WIB
PPKM Mikro diperketat, ini harapan pengelola pusat perbelanjaan

Reporter: Muhammad Julian | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) mengharapkan insentif keringanan pajak dari pemerintah menyusul rencana pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro).

Ada 2 jenis insentif pajak yang diinginkan, yaitu pembebasan PPN untuk mendongkrak penjualan, serta penghapusan sementara pajak - pajak yang bersifat final seperti misalnya PPN dan PPh final atas sewa, biaya penggantian listrik, dan dan lain-lain.

Ketua Umum APPBI, Alphonzus Widjaja mengatakan, kedua jenis insentif ini bisa mendongkrak penjualan dan sekaligus juga menyelamatkan pelaku usaha yang sudah mulai bertumbangan sejak tahun lalu.

Baca Juga: Siap dukung pengetatan PPKM Mikro, ini harapan Kadin kepada pemerintah

“Pusat perbelanjaan juga berharap pemerintah dapat memberikan subsidi atas upah pekerja sebesar 50% yang disalurkan langsung kepada para pekerja melalui BPJS Ketenagakerjaan,” tambah Aphonsuz saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (21/6).

Alphonsuz menerangkan, kondisi pelaku usaha sedang berada dalam kondisi terpuruk sejak wabah Covid-19 masuk ke Indonesia pada tahun lalu. Ke depan, kondisi bisnis pengelola pusat belanja juga diperkirakan semakin  menantang seiring adanya kebijakan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) dari pemerintah. 

Seperti diketahui, aturan pengetatan PPKM Mikro rencananya bakal membatasi jam operasional di pusat perbelanjaan, mal, pasar, dan pusat perdagangan sampai dengan pukul 20.00. Selain itu, jumlah pengunjung di pusat-pusat keramaian ini juga dibatasi maksimal 25% dari  kapasitas.

Alphonsuz menaksir, dengan adanya pengetatan PPKM Mikro yang rencananya berlangsung pada 22 Juni - 5 Juli 2021 itu, tingkat tingkat kunjungan ke pusat perbelanjaan hingga hanya mencapai sekitar 10% dari angka kunjungan normal. “Selama ini (tingkat kunjungan) sudah hampir mendekati batas maksimal yang diperkenankan yaitu 50% dari kapasitas,” ujar Alphonsuz.

Baca Juga: Fraksi PAN di DPR sebut opsi lockdown layak dicoba

Alphonsuz berharap, pemerintah bisa memastikan rencana pengetatan jam operasional pusat perbelanjaan  benar-benar disertai dengan penegakan protokol kesehatan yang kuat, disiplin, dan konsisten. Ia memastikan, Pusat Perbelanjaan telah dan selalu menunjukkan keseriusan serta komitmen yang kuat untuk terus menerus memberlakukan dan menerapkan Protokol Kesehatan secara ketat, disiplin dan konsisten.

“Di Pusat Perbelanjaan juga berlaku Protokol Kesehatan secara berlapis yaitu yang diberlakukan oleh Pengelola Pusat Perbelanjaan dan juga para Penyewa,” imbuh Alphonsuz.

Selanjutnya: APPBI: Pengetatan jam operasional harus disertai penegakan prokes oleh pemerintah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Terpopuler
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

×