kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

PPKM level 3 serentak saat Nataru, ini 3 alasan pemerintah


Kamis, 09 Desember 2021 / 08:54 WIB
PPKM level 3 serentak saat Nataru, ini 3 alasan pemerintah
ILUSTRASI. Mendagri Muhammad Tito Karnavian membeberkan tiga alasan mengapa PPKM level 3 batal dilaksanakan. ANTARA FOTO/Makna Zaezar/aww.

Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa hari terakhir, istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 batal diberlakukan saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) ramai dibahas di masyarakat. Pasalnya, pemerintah sebelumnya memastikan akan memberlakukan kebijakan PPKM level 3 di seluruh Indonesia mulai 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. 

Terkait hal ini, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian memberikan alasan membeberkan tiga alasan mengapa PPKM level 3 batal dilaksanakan. 

“Tolong hindari bahasa (PPKM) level 3,” kata Tito saat rapat Kesiapan Penerapan PPKM Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Percepatan Vaksinasi, serta Belanja Daerah (APBD)” di Kantor Pusat Mendagri, Rabu (8/12/2021).

Menurutnya, melansir laman kemendagri.go.id, ada tiga alasan mengapa PPKM level 3 batal dilaksanakan. Pertama, tidak semua daerah itu sama tingkat kerawanan pandemi Covid-nya.

Baca Juga: PPKM Level 3 bukan batal dilaksanakan, tapi hanya ganti judul

Kedua,  Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah membuat empat level tingkat penilaian risiko untuk Covid-19. Level 1 berarti low atau rendah, level 2 moderat atau rata-rata, level 3 high atau tinggi, dan level 4 very high atau sangat tinggi. Indonesia masuk dalam kategori low atau rendah dari berbagai indikator, di antaranya kasus terkonfirmasi Covid-19 dan bed occupancy ratio (BOR) yang terkendali.

“Kita bersyukur atas itu, sehingga Bapak Presiden memberikan arahan agar kita tidak menerapkan (PPKM) level 3 tapi membuat pengaturan spesifik mengenai antisipasi atau penanganan penanggulangan pandemi Covid19 di masa Nataru,” jelasnya.

Ketiga, situasi pandemi Covid-19 sangat dinamis, termasuk di berbagai daerah. Karenanya, penggunaan istilah ini respons dari situasi dinamis tersebut.

Baca Juga: PPKM Level 3 dibatalkan, ini syarat perjalanan jarak jauh selama momen Nataru

“Kita tidak bisa konsisten membuat pengaturan pandemi Covid ini karena yang kita hadapi situasi dinamis, dinamikanya bukan mingguan sebetulnya, harian, bahkan jam, tapi kita mengaturnya mingguan, sehingga perubahan pengaturan sudah kita lakukan berkali-kali sejak awal pandemi,” tandasnya.

Di lain sisi, Tito mengatakan, pembatasan-pembatasan spesifik akan dilakukan saat pelaksanaan Nataru yang belangsung dari 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Pembatasan spesifik sebagian mengadopsi substansi yang diatur dalam sistem PPKM level 3 dengan beberapa perubahan penting.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×