kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PPKM level 3 serentak saat Nataru dibatalkan, syarat perjalanan tetap diperketat


Selasa, 07 Desember 2021 / 16:30 WIB
PPKM level 3 serentak saat Nataru dibatalkan, syarat perjalanan tetap diperketat

Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah membatalkan kebijakan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 serentak saat masa Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Perubahan kebijakan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan pers. Penetapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini dengan tambahan pengetatan.

"Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang luar negeri," ujar Luhut dalam keterangan pers yang diakses Kontan.co.id, Selasa (7/12).

Penumpang perjalanan luar negeri harus menunjukkan has tes PCR negatif maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. Selain itu juga diharuskan melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia. Pemerintah juga akan memperkuat pelacakan kasus dengan tracing, testing, dan treatment serta percepatan vaksinasi. Hal itu diharapkan dapat membuat Indonesia lebih siap menghadapi libur Nataru.

Sebagai informasi, saat ini capaian vaksinasi di Jawa dan Bali sudah mencapai 76% pada dosis pertama dan 56% dosis kedua. Sedangkan vaksinasi lansia sebesar 64% untuk dosis pertama dan 42% untuk dosis kedua.

Pada libur Nataru tahun 2020 lalu belum ada masyarakat yang divaksin sehingga terdapat lonjakan kasus. Selain itu, hasil sero-survei juga menunjukkan masyarakat Indonesia telah memiliki antibodi Covid-19 yang tinggi.

Baca Juga: PPKM bakal diperketat, saatnya sesuaikan destinasi liburan

Pada perjalanan dalam negeri, pemerintah mensyaratkan vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Orang dewasa yang belum mendapatkan vaksin lengkap atau tak bisa divaksin karena alasan medis tidak diizinkan bepergian jarak jauh.

Anak-anak disampaikan dalam rilis tersebut dapat melakukan perjalanan. Hal itu dengan syarat PCR yang berlaku 3x24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1x24 jam untuk perjalanan darat dan laut.

Pemerintah jug menerapkan pelarangan seluruh jenis perayaan tahun baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata, dan tempat keramaian umum lainnya. Sementara untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop, dan tempat wisata lainnya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75% dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi.

"Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yamg diizinkan berjumlah maksimal 50 orang," terang Luhut.

Asla tahu saja, berdasarkan data yang ada penambahan kasus Covid-19 di Indonesia stabil di bawah 400 kasus. Sementara hasil assessment 4 Desember 2021 hanya 12 kabupaten/kota di Jawa dan Bali yang berada pada PPKM level 3.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×