kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.911.000   -2.000   -0,10%
  • USD/IDR 16.250   0,00   0,00%
  • IDX 6.914   33,05   0,48%
  • KOMPAS100 1.009   6,75   0,67%
  • LQ45 772   5,48   0,72%
  • ISSI 227   1,11   0,49%
  • IDX30 397   2,45   0,62%
  • IDXHIDIV20 460   2,97   0,65%
  • IDX80 113   0,74   0,66%
  • IDXV30 113   0,52   0,46%
  • IDXQ30 129   0,61   0,47%

PPKM Jawa Bali diperpanjang, tapi ada aturan pembatasan yang dilonggarkan


Kamis, 21 Januari 2021 / 16:20 WIB
PPKM Jawa Bali diperpanjang, tapi ada aturan pembatasan yang dilonggarkan
ILUSTRASI. PPKM Jawa Bali diperpanjang, tapi ada aturan pembatasan yang dilonggarkan. KONTAN/Muradi/2021/01/16

Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa Bali diperpanjang. Pemerintah perpanjang PPKM Jawa Bali mulai 26 Januari sampai 8 Februari 2021.

PPKM Jawa Bali adalah pembatasan kegiatan untuk menekan penyebaran virus corona atau Covid-19. Kebijakan ini semacam pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang selama ini banyak berlaku di berbagai daerah.

Sebelumnya, PSBB / PPKM Jawa Bali sudah diterapkan sejak 11 Januari 2021. Namun sejalan dengan PPKM / PSBB Jawa Bali, tren penambahan kasus positif virus corona masih besar.

"Bapak Presiden meminta agar PPKM ini dilanjutkan dari tanggal 26 Januari sampai tanggal 8 Februari," ujar Airlangga dalam keterangan pers dari Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (21/1).

Per 20 Januari 2021, kasus positif corona atau Covid-19 dengan total akumulasi kasus mencapai 939.948 orang. Adapun tingkat kesembuhan kasus positif virus korona mencapai 81,2%, tingkat kematian 2,9%, serta positivity rate 16,6%.

Baca Juga: Sah! Pemerintah perpanjang PPKM dua pekan mulai 26 Januari-8 Februari, ini wilayahnya

Meski ditetapkan berlaku kembali PSBB / PPKM Jawa Bali, ada beberapa  perubahan PPKM kedua sebagai upaya menekan penyebaran corona. Perbedaan utama PSBB / PPKM Jawa Bali kali ini adalah terkait aktivitas mal dan restoran dalam PPKM jilid II.

"Di mana mal dan restoran yang dalam pembatasan kemarin maksimal jam 7 malam, nah karena ada beberapa daerah yang agak flat maka ini diubah menjadi sampai dengan jam 8 malam," ujar Airlangga.

Ketentuan untuk sektor-sektor lainnya tidak berubah alias masih sama dengan PSBB / PPKM Jawa Balitahap pertama.

Baca Juga: Pemerintah bakal memperpanjang PPKM di Jawa-Bali

Yakni perkantoran tetap harus menjalankan sebanyak75% karyawannya work from home, belajar mengajar tetap secara daring, sektor esensial termasuk industri tetap 100% beroperasi, dine in 25%, take away tetap diizinkan.

“Adapun kegiatan lain konstruksi juga tetap berjalan, kegiatan ibadah 50%, fasilitas umum ditutup, kemudian terkait transportasi diatur masing-masing pemerintah daerah," kata Airlangga.

#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitanganpakaisabun

Selanjutnya: Terdampak PPKM, Graha Layar Prima (BLTZ) tutup sementara dua bioskopnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

×