kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.919.000   13.000   0,68%
  • USD/IDR 16.249   -5,00   -0,03%
  • IDX 7.047   42,07   0,60%
  • KOMPAS100 1.029   8,11   0,79%
  • LQ45 786   6,95   0,89%
  • ISSI 231   0,98   0,43%
  • IDX30 406   4,77   1,19%
  • IDXHIDIV20 470   5,25   1,13%
  • IDX80 116   1,04   0,90%
  • IDXV30 117   1,12   0,96%
  • IDXQ30 131   1,74   1,35%

PPKM diperpanjang, ini yang bakal terjadi pada industri multifinance


Rabu, 28 Juli 2021 / 06:10 WIB
PPKM diperpanjang, ini yang bakal terjadi pada industri multifinance

Reporter: Ferrika Sari | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berpotensi mengerek jumlah restrukturisasi kredit. Seperti diketahui, pemerintah memperpanjang PPKM hingga 2 Agustus mendatang.

"PPKM ini bisa berpotensi membuat restrukturisasi timbul lagi, debitur minta lagi dan segalanya," kata Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno pada webinar bertajuk Asset Recovery Strategy During Pandemic, Senin (26/7).

Hingga 19 Juli 2021, outstanding pokok restrukturisasi kredit mencapai Rp 181,44 triliun dari 5,75 juta kontrak pengajuan. Nilai itu berasal dari 167 multifinance yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Jika dirinci, permohonan restrukturisasi yang masih tahap proses berasal dari 260,771 kontrak dengan nilai outstanding pokok sebesar Rp 7,62 triliun dan bunga sebesar Rp 1,84 triliun.

Sementara itu, industri pembiayaan telah menyetujui permohonan restrukturisasi dari 5,14 juta kontrak dengan outstanding pokok senilai Rp 164,95 triliun dan bunga sebesar Rp 44,91 triliun. 

Baca Juga: Ekonomi nasabah terganggu, penarikan kendaraan oleh multifinance masih marak

Sedangkan pengajuan restrukturisasi yang ditolak berasal dari 353.376 kontrak dengan outstanding pokok Rp 8,87 triliun dan bunga sebesar Rp 2,26 triliun.

Selain kenaikan restrukturisasi, kebijakan PPKM berpotensi membebani anggaran perusahaan. Alasannya, mereka punya kewajiban menyediakan biaya pengobatan bagi karyawan selama pandemi Covid-19. 

"Perusahaan pembiayaan melakukan hal ini untuk menjaga supaya sumber daya manusia (SDM) perusahaan tetap sehat," terangnya.

Padahal, industri sudah mulai optimistis kinerja akan pulih seiring dengan relaksasi yang diberikan pemerintah. Diantaranya, pemberian insentif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil. 

"Namun, suka atau tidak suka, kesehatan tetap diutamakan sehingga pelayanan terhadap konsumen menjadi terganggu. Lalu, bagaimana kita melakukan penagihan. Maka itu, kami harapkan debitur disiplin untuk membayar utangnya," tutupnya. 

Selanjutnya: PPKM diperpanjang, kemampuan bayar nasabah multifinance bisa terdampak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

×