kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PPKM Darurat Jawa Bali, Pelni batasi akses penjualan tiket kapal


Jumat, 02 Juli 2021 / 21:03 WIB
PPKM Darurat Jawa Bali, Pelni batasi akses penjualan tiket kapal
ILUSTRASI. Penjualan tiket PT Pelni

Reporter: Amalia Nur Fitri | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT Pelni (Persero) akan membatasi akses pembelian tiket kapal Pelni selama masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa - Bali pada 3 hingga 20 Juli 2021 mendatang.

Perusahaan akan menghentikan sementara penjualan tiket kapal melalui channel online hingga travel agent.

Pjs. Kepala Kesekretariatan Perusahaan PT PELNI Opik Taufik menyampaikan penjualan tiket kapal PELNI hanya dilakukan melalui loket kantor cabang PELNI. Perusahaan juga mendorong pelanggan untuk melakukan pembayaran secara cashless.

"Sentralisasi penjualan tiket melalui loket kantor cabang akan dimulai pada 3 Juli 2021," terang Opik dalam keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id, Jumat (2/7).

Baca Juga: Pelni perketat protokol kesehatan bagi calon penumpang, ini gambarannya

Pelanggan kapal Pelni yang akan berpergian dari dan ke Pulau Jawa dan Bali diharuskan untuk menyertakan hasil negatif tes PCR dengan masa berlaku 2 x 24 jam atau  hasil negatif rapid test antigen dengan masa berlaku 1 x 24 jam.

"Selama masa PPKM Darurat, pelanggan juga harus menunjukkan sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama sebagai pelengkap dokumen perjalanan," tambahnya.

Guna mengakomodir kebutuhan vaksinasi pelanggan kapal Pelni yang belum menerima dosis pertama, Perusahaan saat ini sedang mengupayakan untuk dapat memfasilitasi vaksinasi secara cuma-cuma bagi pelanggan sebelum berpergian dengan kapal Pelni.

Perusahaan masih berkoordinasi dengan Otoritas Pelabuhan, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) maupun Dinas Kesehatan setempat.

"Untuk calon penumpang yang tidak atau belum melakukan vaksinasi dengan alasan medis, maka wajib dibuktikan dengan membawa surat keterangan dari dokter spesialis," jelas Opik.

Pelni sebagai Perusahaan Badan Usaha Milik Negara yang bergerak pada bidang transportasi laut hingga saat ini telah mengoperasikan sebanyak 26 kapal penumpang dan menyinggahi 76 pelabuhan serta melayani 1.058 ruas.

Baca Juga: Kasus Covid-19 menanjak, Pelni syaratkan penumpang sertakan hasil antigen atau PCR

Selain angkutan penumpang, Pelni juga melayani 45 trayek kapal perintis yang menjadi sarana aksesibilitas bagi mobilitas penduduk di daerah 3TP di mana kapal perintis menyinggahi 285 pelabuhan dengan 3.811 ruas.

Pelni juga mengoperasikan sebanyak 16 kapal Rede. Sedangkan pada pelayanan bisnis logistik, kini Pelni mengoperasikan 9 trayek tol laut serta 1 trayek khusus untuk angkutan ternak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×