kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PPh orang pribadi (OP) hingga akhir November tumbuh 1,71% year on year


Selasa, 22 Desember 2020 / 07:15 WIB
PPh orang pribadi (OP) hingga akhir November tumbuh 1,71% year on year

Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi penerimaan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi (OP) hingga akhir November tumbuh 1,71% year on year (yoy). Pencapaian ini mengidentifikasi bahwa setoran pajak orang pribadi jadi satu-satunya jenis penerimaan pajak yang masih tumbuh positif.

Bahkan pada bulan November lalu realisasi PPh OP mampu tumbuh 13,12% mount to mount (mtm). Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan pencapaian PPh OP menjadi salah satu pos penerimaan pajak yang perlu dijaga untuk tetap tumbuh di zona positif pada Desember 2020.

“Kita lihat untuk PPh OP pada bulan November saja pertumbuhanuya mencapai 13,12% secara mtm. Kalau kita lihat mtm-nya pada November terlihat ada ayunan pembalikan yang cukup kuat,” kata Menkeu dalam Konferensi Pers realisasi APBN Periode November 2020, Senin (21/12).

Baca Juga: Jelang tutup tahun, penerimaan pajak masih tekor Rp 273,5 triliun

Adapun secara tahunan tujuh jenis pajak lainnya mengalami pertumbuhan negatif. Pertama, realisasi penerimaan PPh Pasal 21 atau pajak karyawan hingga November 2020 minus 5,2% yoy.

Kedua, PPh 22 Impor minus 47,86% yoy. Ketiga, PPh Badan atau pajak korporasi minus 36,10% yoy. Keempat, PPh Pasal 26 kontraksi 6,94% yoy. Kelima, PPh Final kontaksi 8,48% yoy. Keenam, pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri tumbuh negatif 9,7% yoy. Ketujuh, PPN Impor kontraksi 19,43% yoy.

Secara umum, data Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 menunjukkan hingga akhir November realisasi penerimaan pajak sebesar Rp 925,3 triliun. Angkat tersebut baru mencapai 76,8% dari target yang akhir tahun sebagaimana diamatkan dalam Perpres 72/2020 sebesar Rp 1.198,8 triliun.

Selanjutnya: Ditjen Pajak: Sebanyak 25 WP badan sudah manfaatkan super deduction tax untuk vokasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×