kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   -23.000   -1,21%
  • USD/IDR 16.420   -15,00   -0,09%
  • IDX 7.095   -46,49   -0,65%
  • KOMPAS100 1.030   -10,30   -0,99%
  • LQ45 803   -9,10   -1,12%
  • ISSI 223   -2,38   -1,06%
  • IDX30 419   -4,71   -1,11%
  • IDXHIDIV20 502   -8,79   -1,72%
  • IDX80 116   -1,49   -1,27%
  • IDXV30 119   -2,82   -2,32%
  • IDXQ30 138   -1,77   -1,27%

PPh Badan Jadi Penopang Penerimaan Pajak Pada Juli 2023


Sabtu, 12 Agustus 2023 / 06:15 WIB
PPh Badan Jadi Penopang Penerimaan Pajak Pada Juli 2023

Reporter: Bidara Pink | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pajak penghasilan (PPh) Badan menjadi sumber penerimaan pajak hingga bulan Juli 2023. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan, PPh Badan tercatat tumbuh 24,2% yoy, dengan porsi mencakup 26,0% dari total penerimaan pajak hingga Juli 2023 yang sebesar Rp 1.109,10 triliun. 

"PPh Badan ini memiliki kontribusi paling besar terhadap penerimaan pajak kita. Namun, PPh Badan mengalami moderasi pertumbuhan," terang Menteri Keuangan Sri Mulyani, Jumat (11/8). 

Baca Juga: Pertumbuhan Penerimaan Pajak Terus Melambat Pada Tahun Ini

Memang, bila menilik data Kementerian Keuangan, PPh Badan di periode sama tahun lalu mencatat pertumbuhan signifikan 132,4% yoy. 

Setelah PPh Badan, kontributor terbesar kedua penerimaan pajak adalah pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri (DN). 

Dengan kontribusi sebesar 22,9% dari total penerimaan pajak, jenis pajak ini mencatat pertumbuhan 17,6% yoy. 

Sama dengan PPh Badan, pertumbuhan penerimaan PPN DN terpantau melambat dibandingkan periode Januari hingga Juli 2022 yang sebesar 44,3% yoy. 

Kontributor selanjutnya adalah PPN Impor, dengan kontribusi 13,1% dari total penerimaan pajak. Sayangnya, penerimaan dari jenis pajak ini tercatat turun 2,1% yoy. 

Baca Juga: Hingga Juli 2023, Penerimaan Pajak Telah Capai 64,56% dari Target

Sedangkan Pajak Penghasilan (PPh) 21 hingga JUli 2023 terpantau tumbuh 18,1% yoy. Ini setara 11,2% dari total penerimaan pajak. 

Kemudian ada PPh Final dengan kontribusi 6,0% yoy dengan pertumbuhan negatif 44,0% yoy, disusul PPH 26 dengan kontribusi 4,8%, PPh 22 impor dengan kontribusi 3,8%, juga PPh orang pribadi dengan kontribusi 0,9%. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

×