kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PP Muhammadiyah: Kasus Covid-19 masih tinggi, salat Iduladha di rumah masing-masing


Minggu, 04 Juli 2021 / 04:45 WIB
PP Muhammadiyah: Kasus Covid-19 masih tinggi, salat Iduladha di rumah masing-masing

Sumber: Kompas.com | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah merilis Surat Edaran tentang Imbauan Perhatian, Kewaspadaan, dan Penanganan Covid-19, Serta Persiapan Menghadapi Idul Adha 2021. Dalam surat edaran tersebut, PP Muhammadiyah mengimbau agar pelaksanaan shalat Idul Adha di lapangan, masjid, atau fasilitas lain tidak dilaksanakan.

Bagi yang menghendaki, shalat Idul Adha dapat dilakukan di rumah masing-masing bersama anggota keluarga dengan cara yang sama seperti shalat di lapangan. "Hukum asal pelaksanaan shalat Idul Adha adalah sunah muakkadah dan dilaksanakan di lapangan," kata Muhammadiyah dalam surat edaran itu.

"Oleh karena kondisi penyebaran Covid-19 saat ini sangat tinggi dan cepat serta sangat membahayakan, maka pelaksanaan shalat Idul Adha tahun 1442 H dilaksanakan di rumah masing-masing," demikian lanjutan surat edaran tersebut.

Baca Juga: Menag: Salat Iduladha berjemaah di wilayah PPKM darurat ditiadakan

Muhammadiyah menjelaskan, pelaksanaan shalat Idul Adha di rumah bukan suatu jenis ibadah baru. Sebab, hal itu telah ditetapkan oleh Nabi Muhammad SAW melalui sunahnya.

Shalat Idul Adha di rumah merupakan tuntutan kondisi saat ini sekaligus memperhatikan riayatu al-masalih atau perwujudan kemaslahatan manusia, berupa perlindungan diri, agama, akal, keluarga, dan harta benda. Bahkan, tak ada ancaman agama atas orang yang tidak melaksakan shalat Idul Adha karena hukumnya sunah.

Sebaliknya, perlindungan diri dalam pandangan Islam sangatlah penting.

Penyembelihan hewan kurban

Untuk penyembelihan hewan kurban, Muhammadiyah mengimbau agar disalurkan dikonversi berupa dana dan disalurkan melalui Lazismu untuk didistribusikan kepada masyarakat yang sangat membutuhkan.

Penyembelihan hewan kurban jika bisa dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) agar lebih sesuai syariat dan higeinis. Jika tidak dapat dilakukan di RPH, penyembelihan hewan kurban bisa dilakukan oleh panitia keigiatan kurban dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Misalnya, pembatasan jumlah hewan kurban yang akan disembelih, pengaturan atau pembagian waktu penyembelihan, langsung dibagikan ke rumah-rumah, serta aturan protokol kesehatan lainnya yang berlaku.

Khusus untuk penyembelihan hewan kurban kecil seperti kambing dan domba, sebaiknya disembelih di rumah masing-masing oleh tenaga profesional. Apabila mampu, dapat disembelih sendiri oleh orang yang berkurban.

Baca Juga: Edaran Menag: Salat Idul Adha di zona merah dan oranye tak boleh di lapangan/mesjid



TERBARU

×