kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ponsel dan laptop dari kantor dikecualikan dalam pajak atas fasilitas karyawan


Sabtu, 20 November 2021 / 05:30 WIB
Ponsel dan laptop dari kantor dikecualikan dalam pajak atas fasilitas karyawan

Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID -   JAKARTA. Pemerintah akan mengenakan pajak atas fasilitas karyawan. Namun, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menegaskan barang-barang seperti handphone hingga laptop yang diterima karyawan dari perusahaan tempat bekerja, tak masuk dalam aturan baru pajak atas fasilitas karyawan.

“Kalau pekerja dapat fasilitas laptop masa iya dipajakin, kan tidak seperti itu. Pekerja dikasih fasilitas kendaraan atau uang makan juga tidak. Tapi yang dikenakan pajak adalah yang merupakan frige benefit yang dalam beberapa segmen kelompok profesi tertentu luar biasa besar,” ujar Menkeu dalam acara Kick Off Sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Jumat (19/11).

Lebih lanjut, Menkeu menyampaikan, tujuan pengenaan pajak atas tunjangan berupa barang tersebut untuk menciptakan keadilan bagi wajib pajak. Makanya, tak semua fasilitas karyawan dipajaki.

Baca Juga: Waspada, efek inflasi AS, China dan Eropa bisa mengguncang dunia

“Jadi kita hanya akan memberikan suatu threshold tertentu. Kalau fasilitasnya saya enggak tahu, mungkin boleh tanya sama Ketua Kadin atau Pak Suryadi. Kalay CEO itu kan fridge benefitnya banyak banget, biasanya jumlahnya sangat besar,” ucap Menkeu.

Adapun pengaturan pajak atas fasilitas karyawan atau natura tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kebijakan ini akan diimplementasikan pada tahun depan.

Sri Mulyani mengatakan, dalam aturan pajak atas natura perlengkapan kerja seperti laptop dan ponsel tidak menjadi objek pajak penghasilan (PPh) bagi karyawan. Sehingga, hanya menjadi biaya bagi perusahaan.

Selanjutnya: Pemerintah akan terbitkan 43 aturan pelaksana UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×