Reporter: Siti Masitoh | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Korlantas Polri telah membangun 407 posko di lokasi pembatasan atau penyekatan pengendalian mobilitas PPKM Darurat di wilayah provinsi Jawa sampai dengan Bali. Penetapan ini dimulai dari 3 sampai 21 Juli 2021.
“Pengendalian ini berbarengan dengan operasi Aman Nusa II dalam rangka mendukung penanganan PPKM Darurat untuk menangani pandemi Covid-19.” ujar Kakorlantas Polri Irjen Istiono, saat konferensi pers yang disiarkan langsung di youtube BNPB, Jumat (2/7).
Baca Juga: PPKM Darurat mulai 3 Juli, akses keluar Tol Dalam Kota Jakarta ini ditutup
Berikut 407 titik penyekatan di Jawa dan Bali:
· DKI Jakarta 60 titik, terdiri dari 25 titik pembatasan atau penyekatan mobilitas, dan 35 titik pembatasan pengendalian mobilitas.
· Banten 20 titik
· Jawa Barat, Bandung, 106 titik.
· Jogja 6 titik
· Denpasar 12 titik
· Jawa Timur sebanyak 160 titik.
· Dan Jawa Tengah 42 titik.
Istiano menyampaikan, DKI Jakarta dari 60 titik terdapat 25 lokasi pembatasan dan penyekatan antarkota seperti di kota Tangerang, Tangerang Selatan, Bekasi Kota, Bekasi Kabupaten, dan Kota Depok.