kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.483.000   -4.000   -0,16%
  • USD/IDR 16.757   21,00   0,13%
  • IDX 8.610   -8,64   -0,10%
  • KOMPAS100 1.188   4,72   0,40%
  • LQ45 854   1,82   0,21%
  • ISSI 307   0,26   0,08%
  • IDX30 439   -0,89   -0,20%
  • IDXHIDIV20 511   -0,15   -0,03%
  • IDX80 133   0,33   0,25%
  • IDXV30 138   0,47   0,34%
  • IDXQ30 140   -0,47   -0,33%

PNS WFH/FWA 29-31 Des 2025, Cek Tanggal Merah & Cuti Bersama Agar Bisa Libur Panjang


Sabtu, 20 Desember 2025 / 04:20 WIB
PNS WFH/FWA 29-31 Des 2025, Cek Tanggal Merah & Cuti Bersama Agar Bisa Libur Panjang
ILUSTRASI. PNS WFA 29-31 Des 2025, Cek Tanggal Merah & Cuti Bersama Agar Bisa Libur Panjang (dok./kompas.tv)

Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Siap-siap libur panjang untuk seluruh pegawai negeri sipil (PNS) di seluruh Indonesia pada akhir tahun 2025. Pemerintah mentapkan sistem kerja fleksibel alias work from home (WFH) atau work from anywhere (WFA) pada 29–31 Desember 2025. Cek juga daftar  tanggal merah dan cuti bersama Desember 2025 berikut ini.

Diberitakan Kompas.com, pemerintah resmi menetapkan kebijakan pengaturan kerja fleksibel bagi ASN pada periode akhir tahun 2025. Kebijakan ini diberlakukan untuk mendorong pergerakan ekonomi masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), tanpa mengorbankan kualitas layanan publik.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini mengatakan, kebijakan tersebut akan berlangsung mulai 29 Desember hingga 31 Desember 2025.

“Untuk para ASN, kita sudah ada kesepakatan keputusan untuk bisa dilakukan pekerjaan tugas kedinasan secara fleksibel. Jadi bukan work from anywhere (WFA), melainkan flexible working arrangement (FWA),” ujar Rini saat ditemui di Jakarta Creative Hub, Kamis (18/12/2025).

Baca Juga: 2025 Segera Berakhir, Cek Tanggal Merah Libur Bersama 2026 & Libur Panjang Idul Fitri

Rini menegaskan, skema FWA memungkinkan ASN melaksanakan tugas kedinasan baik dari kantor maupun lokasi lain sesuai pengaturan masing-masing instansi. Namun, kebijakan ini tidak memberikan kebebasan penuh sebagaimana konsep work from anywhere.

Meski menerapkan pola kerja fleksibel, pemerintah menekankan agar seluruh instansi tetap menjamin keberlangsungan layanan publik esensial, terutama yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.

“Kami telah mengeluarkan surat kepada seluruh pimpinan instansi pemerintah untuk menerapkan pengaturan kerja fleksibel tersebut dengan tetap memperhatikan keberlangsungan layanan publik,” kata Rini.

Kebijakan ini merupakan hasil keputusan bersama antara MenPAN-RB, Menteri Agama, dan Menteri Ketenagakerjaan. Kesepakatan tersebut sebelumnya juga telah disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian serta Presiden Prabowo Subianto.

Sebagai bagian dari komitmen transparansi dan pengawasan, masyarakat tetap dapat menyampaikan laporan maupun pengaduan terkait kinerja layanan pemerintah melalui kanal Lapor di laman www.lapor.go.id selama periode pengaturan kerja fleksibel berlangsung.

Adapun kebijakan FWA ini berlaku bagi seluruh ASN, baik di instansi pusat maupun pemerintah daerah, termasuk ASN yang bertugas di lingkungan Markas Besar TNI dan Polri.

Tonton: Komdigi Klaim Transaksi Judol Turun 57%, Capai 155 Triliun per Kuartal III 2025

Libur Nasional Desember 2025

Ada tanggal merah dan cuti bersama untuk libur nasional pada Desember 2025. Ini sesuai keputusan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

SKB ini merupakan perubahan atas SKB sebelumnya, yakni Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Perubahan ini secara resmi menetapkan tambahan cuti bersama pada tanggal 18 Agustus 2025, sehari setelah peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia.

Melalui Menko PMK, Pratikno, selanjutnya SKB ditandatangani oleh tiga menteri yaitu Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini. Pemerintah mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam berbagai kegiatan seperti upacara bendera, perlombaan tradisional, pesta rakyat, hingga kegiatan kebudayaan dan edukatif.

Tonton: Desak Rusia Akhiri Perang, Zelenskyy Siap Berunding Dibeking Amerika

Tanggal merah dan cuti bersama 2025

Dengan SKB terbaru, berikut daftar tanggal merah dan cuti bersama 2025:

Berikut daftar lengkap hari libur nasional 2025:

Tanggal merah Januari 2025

  • 1 Januari (Rabu) Tahun Baru 2025 Masehi
  • 27 Januari (Senin) Isra Mikraj Nabi Muhammad saw
  • 29 Januari (Rabu) Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili

Tanggal merah Februari 2025

-

Tanggal merah Maret 2025

  • 29 Maret (Sabtu) Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
  • 31 Maret Idulfitri 1446 Hijriah

Tanggal merah April 2025

  • 1 April Idulfitri 1446 Hijriah
  • 18 April (Jumat) Wafat Yesus Kristus
  • 20 April (Minggu) Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)

Tanggal merah Mei 2025

  • 1 Mei (Kamis) Hari Buruh Internasional
  • 12 Mei (Senin) Hari Raya Waisak 2569 BE
  • 29 Mei (Kamis) Kenaikan Yesus Kristus

Tanggal merah Juni 2025

  • 1 Juni (Minggu) Hari Lahir Pancasila
  • 6 Juni (Jumat) Iduladha 1446 Hijriah
  • 27 Juni (Jumat) 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah

Tanggal merah Juli 2025

Tanggal merah Agustus 2025

  • 17 Agustus (Minggu) Proklamasi Kemerdekaan

Tanggal merah September 2025

  • 5 September (Jumat) Maulid Nabi Muhammad saw

Tanggal merah Oktober 2025

-

Tanggal merah November 2025

Tanggal merah Desember 2025

  • 25 Desember (Kamis) Kelahiran Yesus Kristus

Baca Juga: Gaji & Tunjangan DPR Fantastis, Hasilnya Kerja 10 Bulan Pertama 0 UU 

Berikut daftar lengkap cuti bersama 2025

Sementara daftar lengkap hari cuti bersama 2025 yaitu:

  • 28 Januari (Selasa)  Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
  • 28 Maret (Jumat) Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
  • 2, 3, 4, dan 7 April (Rabu, Kamis, Jumat, Senin) Idulfitri 1446 Hijriah
  • 13 Mei (Selasa) Hari Raya Waisak 2569 BE
  • 30 Mei (Jumat) Kenaikan Yesus Kristus
  • 9 Juni  (Senin) Idul Adha 1446 Hijriah
  • 18 Agustus (Senin) HUT Kemerdekaan RI
  • 26 Desember (Jumat) Kelahiran Yesus Kristus

Tonton: Bukan Kaleng-Kaleng! Full Review Toyota Veloz Hybrid

Wamenkes Sebut Korban Bencana Sumatera dan Aceh Kekurangan Air Bersih

Selanjutnya: Menghitung UMP Jakarta 2026, Diperkirakan Rp 5,67 juta-Rp 5,78 Juta

Menarik Dibaca: Intip Jadwal KRL Solo-Jogja pada Akhir Pekan 20-21 Desember 2025

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag

TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

×