kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PNS bisa ikut penyetaraan jabatan fungsional, begini persyaratannya


Selasa, 26 Januari 2021 / 11:26 WIB
PNS bisa ikut penyetaraan jabatan fungsional, begini persyaratannya
ILUSTRASI. Penyetaraan jabatan fungsional PNS di pemerintahan bisa diikuti oleh pegawai yang kualifikasi pendidikannya di bawah S1. Tribunnews/Jeprima

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyetaraan jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil (PNS) di instansi pemerintahan bisa diikuti oleh pegawai yang kualifikasi pendidikannya di bawah S1. Hal itu diungkapkan oleh Analis Kepegawaian Muda di Badan Kepegawaian Negara (BKN) Ike Meidyawati.

Adapun syarat untuk mengikutinya wajib mengikuti uji kompetensi dan diimbau untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang S1. 

"Diberikan waktu 3 tahun untuk mendapatkan kualifikasi sesuai jabatan fungsional. Jadi, setelah dia duduk, diberi waktu 3 tahun untuk memenuhi kualifikasi, mendapatkan ijazah S1-nya," ujarnya melalui tayangan Youtube BKN, Senin (25/1/2021). 

Sementara, untuk jabatan fungsional yang mempersyaratkan pendidikan S2, diberikan waktu 4 tahun sejak diangkat pada jabatan fungsional yang baru. 

Baca Juga: Bakal ada penyetaraan jabatan ASN, ini informasi tentang gajinya

Selanjutnya, kata Ike, dapat diberikan satu kali kenaikan pangkat, tetapi tidak dapat diberikan kenaikan jenjang sampai terpenuhinya persyaratan. 
Adapun persyaratan penyetaraan jabatan: 

a. PNS yang masih menjalankan tugas dalam Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, dan Jabatan Pelaksana (Eselon V) berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang. 

b. Berijazah paling rendah D4/S1/S2 atau yang sederajat. 

c. Jabatan Administrasi memiliki kesesuaian dengan jabatan fungsional yang akan diduduki. 

d. Memiliki pengalaman atau pernah melaksanakan tugas yang berkaitan dengan tugas jabatan fungsional. 

e. Masa menduduki jabatan paling kurang satu tahun sebelum batas usia pensiun (BUP) jabatan administrasi sejak Peraturan Menteri PANRB Nomor 28 Tahun 2019. 

Baca Juga: Ini kontak layanan jika pensiunan PNS & ahli waris terkendala pencairan dana Tapera

Untuk persyaratan batas usia pensiun, lanjut Ike, ada pengecualian, tanpa harus menduduki masa jabatan kurang dari satu tahun. 

"Tetapi ada pengecualian yang batas usia pensiun apabila yang bersangkutan itu memiliki kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang dibutuhkan oleh organisasi, maka ini dikecualikan dari BUP tersebut atas rekomendasi pejabat yang berwenang," jelasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Syarat Bagi PNS untuk Ikuti Jabatan Fungsional"
Penulis : Ade Miranti Karunia
Editor : Bambang P. Jatmiko

Selanjutnya: Catat! Formasi diumumkan akhir Maret, pendaftaran CPNS dibuka April

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×