kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PMN jadi salah satu pendanaan Hutama Karya dalam membangun jalan tol Trans Sumatera


Kamis, 30 September 2021 / 06:35 WIB
PMN jadi salah satu pendanaan Hutama Karya dalam membangun jalan tol Trans Sumatera

Reporter: Dimas Andi | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Hutama Karya (Persero) menjadi salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memperoleh dana Penyertaan Modal Negara (PMN) di tahun 2021 sebesar Rp 6,2 triliun. Melalui KMK No. 298 Tahun 2021, Hutama Karya juga memperoleh PMN tambahan senilai Rp 9 triliun.

EVP Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Tjahjo Purnomo mengatakan, PMN menjadi salah satu sumber pendanaan bagi Hutama Karya dalam membangun Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Terlebih lagi, JTTS merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) yang mana pembangunannya menjadi prioritas pemerintah dalam rangka meningkatkan infrastruktur di Indonesia.

“Bagi Hutama Karya, suntikan modal PMN dapat memberi manfaat jangka panjang. Tak hanya bagi perusahaan, melainkan bagi masyarakat serta pemerintah dalam mendukung terealisasinya pemulihan ekonomi nasional di sektor infrastruktur jalan tol,” ungkap dia, Rabu (29/9).

Baca Juga: Ada 8 BUMN penerima PMN senilai Rp 52 triliun, begini tanggapan Kementerian BUMN

Tjahjo menyebut, pada awal September 2021, Hutama Karya telah memperoleh PMN sebesar Rp 6,208 triliun. PMN tersebut saat ini tengah dalam proses penyerapan untuk proyek tiga ruas JTTS. Di antaranya adalah ruas Sigli-Banda Aceh sebesar Rp 3,092 triliun, ruas Bengkulu-Taba Penanjung sebesar Rp 2,702 triliun, dan ruas Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat sebesar Rp 414 miliar.

Manajemen Hutama Karya memastikan bahwa PMN bukanlah satu-satunya sumber pendanaan dalam menggarap proyek JTTS. Perusahaan ini juga mengandalkan berbagai instrumen keuangan lainnya, seperti obligasi perusahaan yang dijamin pemerintah, pinjaman dari lembaga keuangan termasuk dari lembaga keuangan multilateral, pinjaman atau bentuk pendanaan lain dari badan investasi pemerintah, serta pendanaan lain sesuai peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya: Ini rincian 8 BUMN penerima PMN tahun 2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×