Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pernyataan Perdana Menteri Malaysia Dato' Sri Ismail Sabri Yaakob untuk memperkuat bahasa Melayu sebagai bahasa perantara antara kedua negara serta bahasa resmi ASEAN mendapat penolakan dari Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim.
Hal ini disampaikan Nadiem pada saat Dato' Sri Ismail Sabri Yaakob melakukan kunjungannya ke Indonesia.
“Saya sebagai Mendikbud Ristek, tentu menolak usulan tersebut. Namun, karena ada keinginan negara sahabat kita mengajukan bahasa Melayu sebagai bahasa resmi ASEAN, tentu keinginan tersebut perlu dikaji dan dibahas lebih lanjut di tataran regional," kata Nadiem dalam keterangannya, Senin (4/4/2022).
"Saya imbau seluruh masyarakat bahu membahu dengan pemerintah untuk terus berdayakan dan bela bahasa Indonesia,” imbuhnya.
Nadiem berpandangan Bahasa Indonesia lebih layak untuk dikedepankan dengan mempertimbangkan keunggulan historis, hukum, dan linguistik.
Baca Juga: Sekolah Tatap Muka 100% Diizinkan Kembali, Ini Syaratnya
Mantan CEO Go-Jek itu juga menjelaskan Bahasa Indonesia telah menjadi bahasa terbesar di Asia Tenggara. Bahkan, ia menilai persebaran bahasa Indonesia telah mencakup 47 negara di seluruh dunia.
Lebih lanjut, ia menyampaikan, pembelajaran Bahasa Indonesia untuk Penutur Asing (BIPA) juga telah diselenggarakan oleh 428 lembaga, baik yang difasilitasi oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbud Ristek, maupun yang diselenggarakan secara mandiri oleh pegiat BIPA, pemerintah, dan lembaga di seluruh dunia.
Selain itu, Bahasa Indonesia juga telah diajarkan sebagai mata kuliah di sejumlah kampus kelas dunia di Eropa, Amerika Serikat, Australia, serta di beberapa perguruan tinggi terkemuka di Asia.
Baca Juga: Kurikulum Merdeka, Tak Akan Ada Lagi Jurusan IPA-IPS-Bahasa di SMA
“Dengan semua keunggulan yang dimiliki bahasa Indonesia dari aspek historis, hukum, dan linguistik, serta bagaimana bahasa Indonesia telah menjadi bahasa yang diakui secara internasional, sudah selayaknya bahasa Indonesia duduk di posisi terdepan, dan jika memungkinkan menjadi bahasa pengantar untuk pertemuan-pertemuan resmi ASEAN,” tegas Nadiem.
Sebagai informasi, Pasca-kemerdekaan Indonesia ditetapkan bahwa bahasa negara adalah Bahasa Indonesia. Hal ini disebutkan dalam Pasal 36 Undang-undang Dasar Republik Indonesia.
Selanjutnya, status dan fungsi Bahasa Indonesia ditegaskan dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Kemudian diperjelas dengan lebih terperinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia, Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia, serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 42 Tahun 2018 tentang Kebijakan Nasional Kebahasaan dan Kesastraan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Nadiem Tolak Usulan PM Malaysia untuk Jadikan Melayu Bahasa Resmi ASEAN"
Penulis : Rahel Narda Chaterine
Editor : Bagus Santosa
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News