kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45913,89   4,58   0.50%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Peserta JKN Tetap Bisa Akses BPJS Kesehatan Saat Libur Lebaran, Ini Informasinya


Kamis, 20 April 2023 / 08:13 WIB
Peserta JKN Tetap Bisa Akses BPJS Kesehatan Saat Libur Lebaran, Ini Informasinya
ILUSTRASI. Peserta JKN tetap bisa mengakses pelayanan, khususnya terkait kebutuhan administrasi di masa libur. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap bisa mengakses pelayanan, khususnya terkait kebutuhan administrasi di masa libur. Hal tersebut ditegaskan oleh Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Melansir Kompas.com, BPJS Kesehatan menerapkan piket layanan khusus di kantor cabang dan kantor kabupaten/kota, yang membuka akses layanan tatap muka untuk peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri dan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). 

Layanan ini memiliki jadwal operasional pada 19-21 April 2023 dan 24-25 April 2023 pukul 08.00-15.00 waktu setempat. 

“Pada prinsipnya, BPJS Kesehatan menganut prinsip portabilitas dalam menyelenggarakan program JKN. Artinya, seluruh peserta dapat mengakses pelayanan di mana pun dan kapan pun, termasuk saat libur Lebaran,” ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti dalam keterangan tertulis yang dikutip Kompas.com, Kamis (20/4/2023). 

“Dengan adanya kebijakan khusus selama libur Lebaran 2023, ini dapat memastikan peserta JKN tetap terlayani dengan mudah cepat, dan setara,” lanjut dia. 

Selama libur Lebaran, BPJS Kesehatan juga telah membuka sebanyak 955.429 kanal pembayaran yang dapat dimanfaatkan peserta untuk membayar iuran kepesertaan JKN. 

Baca Juga: Hingga Kuartal I, BPJS Ketenagakerjaan Kantongi Hasil Investasi Rp 10,7 Triliun

Akses layanan kesehatan 

Ghuftron menuturkan bahwa selama masa libur Lebaran, peserta bisa mengakses layanan di seluruh fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP). Jika peserta berada di luar daerah tempat asalnya, tetap bisa mengakses fasilitas kesehatan yang buka tempat dirinya terdaftar. 

Dalam kondisi kegawatdaruratan medis, seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta. 

“Apabila peserta mengalami kendala saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan, mereka dapat menghubungi Petugas Pemberi Informasi dan Penganan Pengaduan (PIPP),” jelas Ghufron. 

“Khusus di rumah sakit, BPJS Kesehatan juga telah menghadirkan Petugas BPJS SATU! (Siap Membantu) untuk mempermudah dalam mengakses informasi pelayanan. Bukan hanya itu, apabila peserta menemukan kendala di rumah sakit, peserta juga dapat menghubungi petugas BPJS SATU!,” tuturnya. 

Saat ini pun, peserta yang akan mengakses layanan kesehatan cukup menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). 

Baca Juga: BPJS Watch Nilai Dua UU Ini Harus Dikeluarkan dari RUU Kesehatan



TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

×