kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pesan hotel, tiket pesawat dan tiket kereta kini bisa lewat BCA Mobile


Rabu, 09 Desember 2020 / 06:15 WIB
Pesan hotel, tiket pesawat dan tiket kereta kini bisa lewat BCA Mobile

Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Cental Asia Tbk (BBCA) terus berupaya memudahkan nasabahnya memenuhi kebutuhan. Teranyar  platform mobile banking BCA yaitu BCA Mobile menyediakan layanan pemesanan hotel, tiket pesawat, dan kereta hingga voucher game.

Seluruh layanan ini bisa dapat langsung diakses nasabah dalam menu Lifestyle BCA Mobile.

“BCA menawarkan fitur terbaru dari BCA Mobile yakni fitur Lifestyle yang mengakomodir kebutuhan hobi & hiburan nasabah, dimana nasabah tidak perlu pindah aplikasi lain untuk memesan hotel, membeli tiket pesawat atau kereta hingga membeli voucher game,” kata EVP Secretariat and Corporate Communciation BCA Hera F Haryn kepada Kontan.co.id, Selasa (8/12).

Baca Juga: Hingga September, BCA catatkan transaksi menggunakan QRIS sebesar Rp 193 miliar

Ia menambahkan, sejumlah fitur anyar ini dilakukan BCA dengan menggandeng sejumlah mitranya. Misalnya tiket.com untuk layanan pemeasanan tiket pesawat, kereta, dan hotel serta pulsa buat transaksi voucher game.

Untuk menikmati layanan ini, nasabah mulanya mesti melakukan pendaftaran yang juga dapat dilakukan saat melakukan pemasanan pertama. Sementara sumber pembayaran saat ini baru dapat dilakukan dengan rekening utama nasabah.

“Kami berkomitmen untuk terus membangun ekosistem digital dengan menawarkan berbagai optimalisasi di bidang perbankan untuk mememuhi kebutuhan nasabah yang dinamis,” kata Hera.

Selanjutnya: Jelang akhir tahun, transaksi digital perbankan kian ramai

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

×