kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Pertahankan anggaran, pemerintah bertahankan insentif tenaga kesehatan di tahun ini


Senin, 08 Februari 2021 / 18:00 WIB
Pertahankan anggaran, pemerintah bertahankan insentif tenaga kesehatan di tahun ini

Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah tetap mempertahankan insentif bagi tenaga kesehatan (nakes) untuk tahun ini. Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri Kesehatan Dante Santoso saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI. 

Dia pun menjanjikan, anggaran terkait insentif nakes dipastikan tak mengalami perubahan. "Kami sudah mengakomodasi keinginan anggota dewan untuk tidak jadi memotong insentif bagi tenaga kesehatan," kata dia dalam rapat, Senin (8/2).

Alokasi anggaran untuk insentif tenaga kesehatan mencapai Rp 16,63 triliun. Angka tersebut, berdasarkan pada perhitungan yang telah dilakukan tahun 2020 lalu.

Pemerintah juga memastikan alokasi anggaran untuk Alat Pelindung Diri (APD) bagi nakes. Anggaran untuk APD masuk dalam anggaran sarana dan prasarana sebesar Rp 6,4 triliun.

Baca Juga: Terbukti, vaksin Covid-19 turunkan kasus virus corona

"Saranan dan prasarana itu melingkupi APD yang harus dicukupi untuk nakes sehingga mereka bisa bekerja dengan selamat, mereka bisa bekerja dengan optimal, mereka tidak jatuh dalam kondisi sakit," terang Danet.

Sebelumnya terdapat kabar bahwa insentif nakes dalam penanganan Covid-19 akan dipotong. Pemotongan insentif tersebut dikabarkan mencapai 50%.

Insentif bagi nakes telah menjadi program pemerintah sejak tahun 2020 lalu. Besaran insentif berbeda untuk dokter spesialis Rp 15 juta per bulan, dokter umum dan dokter gigi Rp 10 juta per bulan, bidan dan perawat Rp 7,5 juta per bulan, dan nakes lainnya Rp 5 juta per bulan.

Selanjutnya: Mendagri mengeluarkan instruksi terkait PPKM mikro, ini isinya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

×