kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pernyataan lengkap militer Myanmar soal pengambilalihan kekuasaan


Selasa, 02 Februari 2021 / 05:15 WIB
Pernyataan lengkap militer Myanmar soal pengambilalihan kekuasaan

Sumber: Reuters | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - NAYPYIDAW. Tentara Myanmar mengumumkan keadaan darurat dan mengambil alih kekuasaan pada Senin (1/2). Militer Myanmar melakukan penahanan terhadap para pemimpin senior pemerintah sebagai tanggapan atas dugaan kecurangan pada pemilihan umum (pemilu) November 2020 lalu.

Sebuah video yang disiarkan di televisi milik militer Myanmar menyebutkan, kekuasaan telah diserahkan kepada panglima angkatan bersenjata, Jenderal Senior Min Aung Hlaing.

Berikut pernyataan yang dibacakan di Myawaddy Television (MWD) yang dikutip Reuters:

“Daftar pemilih yang digunakan dalam pemilihan umum multi partai yang digelar pada 8 November 2020 ditemukan memiliki selisih yang sangat besar dan Komisi Pemilihan Umum (UEC) gagal menyelesaikan masalah ini.

Baca Juga: PBB mengecam penangkapan Aung San Suu Kyi dan kudeta militer Myanmar

Meski kedaulatan bangsa harus bersumber dari rakyat, ada kecurangan yang mengerikan dalam daftar pemilih selama pemilihan umum yang demokratis yang bertentangan dengan penjaminan demokrasi yang stabil.

Penolakan untuk menyelesaikan masalah kecurangan daftar pemilih dan kegagalan mengambil tindakan dan mengikuti permintaan untuk menunda sesi parlemen majelis rendah dan majelis tinggi tidak sesuai dengan Pasal 417 dari konstitusi 2018 yang mengacu pada tindakan atau upaya untuk mengambil alih kedaulatan persatuan dengan cara-cara yang salah dan dapat menyebabkan disintegrasi solidaritas nasional.

Karena tindakan seperti itu, telah terjadi banyak protes di kota-kota kecil dan kota di Myanmar untuk menunjukkan ketidakpercayaan mereka terhadap UEC.

Partai dan masyarakat lain juga ditemukan melakukan berbagai macam provokasi termasuk mengibarkan bendera yang sangat merusak keamanan nasional.

Jika masalah ini tidak diselesaikan, maka akan menghambat jalan menuju demokrasi dan oleh karena itu harus diselesaikan sesuai dengan hukum.

Oleh karena itu, keadaan darurat dinyatakan sesuai dengan Pasal 417 UUD 2008.

Untuk melakukan pemeriksaan terhadap daftar pemilih dan untuk mengambil tindakan, kewenangan pembuatan hukum negara, pemerintahan dan yurisdiksi diserahkan kepada panglima tertinggi sesuai dengan Konstitusi 2008 Pasal 418, ayat (a). Keadaan darurat berlaku secara nasional dan durasi keadaan darurat ditetapkan selama satu tahun, terhitung sejak tanggal perintah ini diumumkan sesuai dengan Pasal 417 konstitusi tahun 2008.”

Selanjutnya: Militer Myanmar umumkan keadaan darurat nasional, ambil alih pemerintahan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

×