kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45916,44   -19,08   -2.04%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Permohonan nomor induk berusaha (NIB) naik 91%, ini penjelasan pengusaha


Rabu, 11 November 2020 / 06:38 WIB
Permohonan nomor induk berusaha (NIB) naik 91%, ini penjelasan pengusaha

Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat sepanjang Januari-Oktober 2020 jumlah pemohon nomor induk berusaha (NIB) sebanyak 1 juta.

Data Online Single Submission (OSS), portal milik BKPM menunjukkan, di bulan Oktober 2020  ada sebanyak 377.540 permohonan NIB. Angka tersebut naik tajam 91,3% dibandingkan bulan sebelumnya yang tercatat ada 197.322 permohonan.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani, menilai kenaikan jumlah calon pengusaha baru akan berjalan pararel saat ada reformasi kemudahan berusaha melalui kebijakan-kebijakan pemerintah.

Baca Juga: Hingga Oktober 2020, permohonan Nomor Induk Berusaha (NIB) tembus 1 juta

Menurutnya, saat ini menjadi waktu yang tepat mendaftarkan usaha, sehingga tinggal askelerasi saat ekonomi mulai menunjukkan recovery. Sebab, setidaknya sudah ada kepastian regulasi dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, dan tinggal menunggu aturan turunan paling lama terbit awal tahun depan.

“Maka secepatnya dikeluarkan aturan turunan UU Cipta Kerja, investasi sudah pasti bertambah kalau ada regulasinya, sehingga lebih kondusif sudah pasti akan menarik minat,” kata Haryadi kepada Kontan.co.id, Selasa (11/10).

Hariyadi menambahkan, saat ini buat usaha yang sudah menjalankan usahanya, UU Cipta Kerja tidak serta merta membuat minat untuk ekspansi. Sebab, meski ada reformasi, tapi daya beli masyarakat belum sepenuhnya pulih.

Selanjutnya: Pendaftaran bantuan UKM dari Facebook ditutup hari ini, ini cara daftarnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×