kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   -28,38   -2.95%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Perkuat Pengawasan Sektor Jasa Keuangan, OJK Terbitkan POJK Perintah Tertulis


Kamis, 27 Oktober 2022 / 06:00 WIB
 Perkuat Pengawasan Sektor Jasa Keuangan, OJK Terbitkan POJK Perintah Tertulis

Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Untuk memperkuat pengawasan sektor jasa keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perintah Tertulis.

POJK Perintah Tertulis ini diterbitkan dalam rangka pelaksanaan tugas pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf f dan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud Pasal 9 huruf d Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK).

Direktur Humas OJK Darmansyah mengatakan POJK Perintah Tertulis disusun sebagai protokol pelaksanaan tindakan pengawasan dalam pemberian Perintah Tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dan atau Pihak Tertentu. 

Baca Juga: OJK Pelototi 37 Manajer Investasi, Ini Jenis-Jenis Pengawasannya

“Dengan demikian, mekanisme serta tata cara pemberian dan pelaksanaan Perintah Tertulis kepada LJK dan atau Pihak Tertentu dapat berjalan secara lebih transparan dan lebih akuntabel,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (26/10).

Dalam POJK ini, Perintah Tertulis didefinisikan sebagai perintah secara tertulis oleh OJK kepada LJK dan atau Pihak Tertentu untuk melaksanakan atau tidak melaksanakan kegiatan tertentu, guna memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan dan atau mencegah dan mengurangi kerugian konsumen, masyarakat, dan sektor jasa keuangan. 

“Sanksi pelanggaran Perintah Tertulis dari OJK ini adalah sanksi pidana sesuai UU OJK,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Darmasyah bilang pihaknya meyakini dengan diterbitkannya POJK Perintah Tertulis ini mampu meningkatkan fungsi pengawasan Sektor Jasa Keuangan (SJK) sehingga terselenggara seluruh kegiatan di dalam SJK secara teratur, adil, transparan dan akuntabel.

Baca Juga: Ada 37 Manajer Investasi Masuk Dalam Pengawasan OJK

Namun demikian, ia menyadari bahwa tindak lanjut Perintah Tertulis oleh LJK dan atau pihak tertentu dapat berjalan tidak sesuai dengan yang diharapkan, antara lain sehubungan dengan adanya perubahan kondisi internal dan eksternal dalam pemenuhan Perintah Tertulis oleh LJK dan atau Pihak Tertentu.

Oleh karena itu, dalam hal LJK dan atau pihak tertentu telah memenuhi Perintah Tertulis namun kondisi LJK dan atau Pihak Tertentu tidak menunjukkan perbaikan dan atau terdapat permasalahan lain, OJK dapat menetapkan tindakan pengawasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

×