kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Perkuat modal, Bank Ina Perdana (BINA) bakal melakukan rights issue


Kamis, 13 Mei 2021 / 09:15 WIB
Perkuat modal, Bank Ina Perdana (BINA) bakal melakukan rights issue

Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. PT Bank Ina Perdana Tbk bersiap melakukan penguatan modal dengan skema Penawaran Umum Terbatas III dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD). Bank bersandi saham BINA ini berencana merilis sebanyak-banyaknya 2 miliar lembar saham dengan nilai nominal Rp 100 per saham. 

“Dana yang diperoleh dari hasil PUT III, setelah dikurangi biaya-biaya terkait PUT III akan digunakan untuk meningkatkan modal kerja pengembangan usaha perseroan,” mengutip pernyataan Direksi BINA dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia pada Rabu (12/5). 

Dengan dilakukannya PUT III ini, perseroan akan mendapatkan tambahan modal disetor yang akan digunakan untuk modal kerja sehingga dapat mengembangkan kegiatan usaha dan akan berdampak positif terhadap kondisi keuangan dan hasil usaha perseroan. 

Baca Juga: Tingkatkan layanan, BNI andalkan ekosistem digital

Pemegang saham biasa atas nama yang tidak melaksanakan haknya untuk membeli saham baru yang ditawarkan dalam PUT III sesuai dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu yang dimilikinya akan mengalami penurunan persentase kepemilikan sahamnya (dilusi). 

Oleh sebab itu, Bank Ina Perdana bermaksud untuk meminta persetujuan kepada para pemegang saham perseroan atas rencana PUT III dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) yang akan diselenggarakan pada tanggal 16 Juni 2021. 

“Perseroan akan mengajukan pernyataan pendaftaran kepada Otoritas Jasa Keuangan segera setelah rencana PUT III tersebut disetujui oleh para pemegang saham perseroan dalam RUPSLB, dengan ketentuan bahwa jangka waktu antara tanggal persetujuan RUPSLB sampai dengan efektifnya pernyataan pendaftaran tidak lebih dari 12 (dua belas) bulan, sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (3) POJK HMETD,” pungkas Direksi.

Selanjutnya: Bakal jadi bank digital, BRI Agro catat modal inti Rp 4,09 triliun di kuartal I-2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

×