kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Diteken


Rabu, 26 Januari 2022 / 05:15 WIB
Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Diteken

Reporter: Ratih Waseso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan pertemuan dengan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong, di The Sanchaya Resort Bintan, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, Selasa (25/1). Sejumlah kerjasama penting diteken kedua negara, salah satunya perjanjian ekstradisi.

"Untuk perjanjian ekstradisi yang baru, masa retroaktif diperpanjang yang semula 15 tahun, menjadi 18 tahun sesuai dengan pasal 78 KUHP," tutur Jokowi dalam konferensi pers yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (25/1).

Atas pencapaian kerjasama perjanjian ekstradisi antara pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Singapura, Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menyampaikan apresiasi kepada pemerintah kedua negara.

"Selamat kepada pemerintah Indonesia dan pemerintah Singapura yang telah bersedia menandatangani perjanjian ekstradisi antara Singapura dan Singapura, khususnya nanti dalam kerjasama pemulangan kembali pelaku-pelaku tindak pidana khususnya korupsi. Kita sudah cukup lama menantikan ini," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman.

Baca Juga: Jokowi Bertemu PM Singapura dan Lepas Ekspor Perdana Smelting Grade Alumin

Namun, MAKI meminta perjanjian ekstradisi tersebut tidak hanya tertuang di atas kertas. Artinya realisasi lebih lanjut dari perjanjian ini sangat dinantikan.

Oleh karenanya sebagai wujud nyata pelaksanaan perjanjian ekstradisi ini, Boyamin berharap dalam waktu dekat ada pemulangan satu nama sosok yang selama ini dicari pemerintah Indonesia.

"Saya meminta ada proyek percontohan untuk tahun ini bahwa, ada pemulangan orang-orang yang di Singapura ke Indonesia. Tidak tahu siapa saya tidak menyebut, karena ada beberapa nama dan nanti dipulangkan ke Indonesia, sehingga perjanjian ini tidak hanya terbatas di atas kertas," kata Boyamin.

Ke depan, MAKI berharap akan semakin banyak orang-orang Indonesia atau Singapura yang dapat dipulangkan ke kedua negara masing-masing terkait extraordinary crime yang dilakukan.

Baca Juga: Bertemu PM Singapura, Jokowi Dorong Kerja Sama dari Bidang Ekonomi hingga Pendidikan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

×