kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.386.000   -14.000   -1,00%
  • USD/IDR 16.295
  • IDX 7.288   47,89   0,66%
  • KOMPAS100 1.141   4,85   0,43%
  • LQ45 920   4,23   0,46%
  • ISSI 218   1,27   0,58%
  • IDX30 460   1,81   0,40%
  • IDXHIDIV20 553   3,30   0,60%
  • IDX80 128   0,57   0,44%
  • IDXV30 130   1,52   1,18%
  • IDXQ30 155   0,78   0,50%

Perintah Jokowi, Hingga Tahun 2024, Iuran BPJS Kesehatan Tidak Akan Naik


Rabu, 23 November 2022 / 06:49 WIB
Perintah Jokowi, Hingga Tahun 2024, Iuran BPJS Kesehatan Tidak Akan Naik
ILUSTRASI. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan pemerintah tidak akan menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan hingga 2024.

Reporter: Ratih Waseso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peserta BPJS Kesehatan bisa bernafas lega. Pemerintah memastikan tidak akan menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan hingga tahun 2024. Hal tersebut juga merupakan permintaan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pada dasarnya saat inflasi yang naik biasanya diikuti kenaikan premi asuransi. Namun, secara politik kenaikan tarif premi iuran BPJS Kesehatan kemungkinan masih belum dapat diterima.

"Secara politik kan susah menerima [kenaikan tarif], sehingga Bapak Presiden yang minta kalau bisa jangan naik sampai 2024. Sehingga kita jaga benar sampai 2024 posisi politik pemerintah adalah ini tidak naik," kata Budi dalam Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI, Selasa (22/11).

Namun, disisi lain pemerintah akan melakukan revisi tarif jaminan kesehatan nasional (JKN) dalam Perpres Nomor 82/2018 dan Permenkes Nomor 52/2016. Revisi mengenai penyesuaian tarif kapitasi dan Indonesia case base Groups (INA-CBG's).

Baca Juga: Ini Aturan Denda Iuran BPJS Kesehatan, Sudah Tahu?

Budi mengatakan, revisi Perpres Nomor 82/2018 ditargetkan rampung Desember nanti. Kemudian revisi Permenkes Nomor 52/2016 ditargetkan selesai November ini.

Revisi dua aturan tersebut lantaran sejak tahun 2014 belum ada penyesuaian tarif kapitasi dan sejak 2016 belum ada penyesuaian tarif INA-CBG's. Padahal seharusnya, sesuai aturan review aturan dilakukan setiap tahun dan setiap dua tahun dilakukan peninjauan untuk penyesuaian tarif.

"Hitungan kami sebenarnya dengan menaikkan INA-CBG's ini, sampai tahun 2025 kondisi keuangan BPJS masih bisa mengcover kekuatan ini. Sehingga nanti diharapkan pada tahun 2025 memang harus kenaikan tarif yang menurut saya memang wajar," kata Budi.

Maka, saat ini pemerintah perlu mengedukasi masyarakat bahwa kenaikan premi merupakan suatu hal yang wajar.

Anggota Komisi IX DPR Saleh Daulay menyebut masyarakat saat ini tidak memiliki kemampuan jika terjadi kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan. Ia mengatakan, BPJS Kesehatan harus selalu ada untuk rakyat.

"Masyarakat itu banyak kok yang enggak sanggup bayar itu, sekarang saja engga sanggup, apalagi nanti kalau ada rencana ke depan," kata Saleh.

Baca Juga: Perluasan Uji Coba KRIS JKN di 10 RS akan Dilakukan 1 Desember 2022

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
[ntensive Boothcamp] Business Intelligence with Ms Excel Sales for Non-Sales (Sales for Non-Sales Bukan Orang Sales, Bisa Menjual?)

×